Petugas imigrasi menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Tarif ketiga WNA tersebut diungkap.
Ketiga WNA yang ditangkap yakni FN (24) dan RKN (26), asal Uganda, serta seorang warga Rusia berinisial IT (22). Ketiga orang asing itu ditangkap di sebuah hotel di Kota Denpasar.
"Mereka menyalahgunakan izin tinggal dengan dugaan jadi pekerja seks komersial," kata Kepala Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra saat konferensi pers di kantornya, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridha menuturkan ketiga perempuan asing itu tidak saling kenal. FN dan RKN baru saling kenal saat tiba di Bali. Mereka juga mengaku baru kali pertama berkunjung ke Pulau Dewata.
"Niat mereka (datang di Indonesia) apa, masih kami dalami. Yang jelas mereka menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja sebagai PSK," kata Ridha.
Berdasarkan hasil patroli keimigrasian, mereka terdeteksi menjajakan diri di salah satu situs esek-esek yang sama. Adapun, IT menjajakan dirinya dengan tarif US$ 600 per jam. Sedangkan, RKN dan FN memasang tarif US$ 400.
Jika dimasukkan dalam kurs Rupiah, IT menjajakan dirinya seharga Rp 9,2 juta per jam. Sementara RKN dan FN tarifnya Rp 6,18 juta.
Tiga perempuan asing itu, Ridha melanjutkan, berkomunikasi dengan calon pelanggannya via aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Ridha menduga operator situs tempat mereka menjajakan diri dikelola oleh seseorang di luar negeri.
IT, RKN, dan FN akan segera dideportasi dari Bali. Mereka juga diusulkan masuk daftar pencegahan dan penangkalan.
(aku/apu)