Sidang yang berlangsung di ruang sidang anak pun berlangsung tertutup, dipimpin Dwi Hananta sebagai ketua Majelis Hakim serta hakim anggota Tony Yoga Saksana dan Andika Bimantoro. Puluhan orang dari keluarga, kerabat dan teman-teman terdakwa terlihat hadir di PN Boyolali.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kurang cermat dan kurang jelas. Penerapan pasal yang disangkakan kepada terdakwa juga dinilai tidak tepat.
"Beberapa hal yang kami soroti dari dakwaan jaksa, kurang detail, kurang cermat, kurang jelas, banyak hal yang kami temukan di dakwaan. Terus penerapan pasal yang menurut kami tidak tepat juga," kata tim kuasa hukum terdakwa, Sarif Kurniawan, ditemui usai sidang di PN Boyolali, Jumat (23/8/2024).
Menurut Sarif, dalam kasus ini pelakunya anak dan korbannya juga anak. Sehingga pasal yang disangkakan mestinya juga menggunakan undang-undang anak.
"Tetapi di dalam dakwaan tersebut jaksa selain menggunakan undang-undang anak, juga menerapkan KUHP pasal 170. Lha ini menurut hemat kami, pengacara merasa ini mubazir nggak berguna ketika jaksa menggunakan atau me-juncto-kan pasal di KUHP (pasal) 170," jelasnya.
"Ini peradilan anak, jadi harus lex specialis-nya anak itu tetap harus menggunakan undang-undang anak," sambung dia.
Kemudian, lanjut dia, banyak hal lagi peristiwa dalam kasus tersebut di dalam dakwaan tidak rinci dan terputus. JPU tidak menguraikan bagaimana ceritanya korban ini meninggal serta apa hubungannya dengan para terdakwa ini.
"Ada kejadian tanggal 14 Juli, 26 Juli.. Tanggal 14 Juli itu ada RM sama LAR, tapi tanggal 26 Juli itu yang ada cuma RM, LAR nggak ada. Nah ini kita tunggu tanggapan dari jaksa. Jeda dari tanggal tersebut ini apa yang dilakukan ketika tiba-tiba tanggal 30 Juli ditemukan jenazah (korban) tersebut," tambah dia.
Menurut dia, cerita di jeda waktu itu harusnya ada, dimunculkan dalam dakwaan. Runtutan cerita ini harus detail dan disampaikan di dalam surat dakwaan.
Sarif berkata tim kuasa hukum dua terdakwa anak mohon supaya hakim dapat memeriksa, mempertimbangkan dan mengadili perkara ini menurut fakta hukum dan keyakinan hakim. Sehingga diperoleh suatu kebenaran meteriil dan keadilan yang seadil-adilnya bagi kliennya.
Sementara itu, juru bicara PN Boyolali, Lis Susilowati mengatakan sidang hari ini adalah penyampaian keberatan atau eksepsi dari penasihat humum (PH) para anak.
"Sidang selanjutnya ditunda pada Senin tanggal 26 Agustus 2024 dengan acara tanggapan Penuntut Umum atas keberatan dari PH para Anak," kata Lis Susilowati kepada detikJateng.
Diberitakan sebelumnya, PN Boyolali menggelar sidang peradilan anak kasus penganiayaan seorang remaja, AHD (16), hingga tewas yang dilakukan sejumlah pesilat sebuah perguruan. Sidang tersebut dengan terdakwa RM dan LAR, yang juga masih di bawah umur.
Sidang dilakukan setelah upaya diversi di PN Boyolali itu gagal mencapai kesepakatan. Dalam surat dakwaannya, adalah alternatif subsideritas. Dakwaan primernya yakni Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian dakwaan subsidair Pasal 80 ayat 1 UU Perlinduangan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau dakwaan yang kedua primer pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Subsidair Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.
(apu/ahr)