Seorang buruh serabutan diringkus Satres Narkoba Polres Purworejo saat hendak mengantarkan sabu-sabu seberat 443 gram atau nyaris setengah kilogram ke Kebumen. Tersangka kini diamankan di Mapolres Purworejo bersama barang bukti sabu-sabu.
Tersangka yakni Marwan Muntari (33) alias Beruk warga Desa Jati malang, Kecamatan Klirong, Kebumen. Yang bersangkutan dibekuk petugas di pinggir jalan tepatnya di perempatan lampu merah Desa Condongsari, Kecamatan Banyuurip, Purworejo pada Sabtu (27/7/2024) malam saat membawa 443,9 gram sabu-sabu.
Sebelum penangkapan, tim satres narkoba mendapatkan informasi di wilayah Kabupaten Purworejo sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba khususnya di jalur selatan dan sekitarnya. Setelah itu, petugas berhasil mengamankan seseorang yang mencurigakan sekitar pukul 21.00 WIB.
"Kemudian dilakukan interogasi dan yang bersangkutan mengaku bernama Marwan Muntari alias Beruk. Setelah itu dilakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor dan ditemukan lima kantong plastik yang diduga berisi sabu seberat 443,9 gram yang disimpan di dalam jok motor," kata Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo, Kamis (15/8/2024).
"Tersangka Beruk mengaku baru saja mengambil sabu tersebut dari daerah Solo dan akan diedarkan di wilayah Kebumen," sambungnya.
Sementara itu, di depan petugas tersangka yang berprofesi sebagai buruh itu mengaku tak tahu nilai dari sabu seberat ratusan gram itu. Ia mengaku hanya dibayar Rp 5 juta untuk mengantarkan paket itu sesuai pesanan.
"Nggak tahu kalau harganya berapa. Saya cuma nganterin aja dibayar Rp 5 juta tapi masih DP Rp 1 juta, " ucap Beruk.
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 443,9 gram, ponsel dan sepeda motor milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(ams/ahr)