Agus Susanto (38), warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus diringkus kepolisian karena menjadi penadah motor bodong. Sejak beraksi pada 2021, ia sudah menjual 100 unit dengan keuntungan yang didapat bisa mencapai jutaan rupiah.
Agus ditangkap di rumahnya pada Kamis (8/8) pekan lalu. Penangkapan dilakukan setelah laporan warga yang menjadi penjual motor bodong di media sosial sehari sebelumnya, Rabu (7/8).
"Kami berhasil mengamankan saudara AS (38) warga Desa Ploso RT 5 Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus," ungkap Kapolres Kudus AKBP Ronni Bobic saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (14/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beli-Jual Motor Bodong Via Medsos
Ronni menjelaskan Agus mengaku sudah menjalankan usahanya selama tiga tahun terakhir. Ia membeli maupun menjual motor tanpa kelengkapan dokumen itu lewat media sosial.
"Dalam media sosial ada namanya akun market place, dari akun ini tersangka melakukan komunikasi sehingga transaksi jual beli motor," ujar dia.
Saat beraksi, Agus akan menyimpan motor-motor tersebut di rumahnya dan kemudian diunggah di medsos. Motor itu akan dia kirimkan jika ada pembeli tertarik.
"Setelah terjadi transaksi jual beli, ini barang dikirim dan ditaruh di rumahnya tersangka. Setelah ada di rumah, tersangka menawarkan di aplikasi media sosial akun jual beli yang ada di wilayah Kudus. Sehingga terjadi transaksi dengan pembeli yang lain," ungkap Ronni.
![]() |
Bisa Raup Rp 3 Juta Per Motor
Ronni lantas menjabarkan motor bodong itu dibeli Agus dengan harga murah. Dia kemudian menganalogikan motor bebek yang dibeli pelaku seharga Rp 7 juta, kemudian dijual dengan banderol Rp 8-9 juta.
"Bervariasi, mulai Rp 7 juta dan Rp 11 juta. Seharusnya (harga satu motor normal) Rp 14 juta, tersangka jual Rp 7 juta, yang seharusnya Rp 20 juta dijual tersangka Rp 11 juta," ujar Ronni.
"Hasilnya dia mendapatkan keuntungan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta (per unit). Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku lebih dari 3 tahun. Dari tahun 2021 sampai sekarang," lanjutnya.
Ronni melanjutkan kini polisi tengah mengusut asal-usul motor bodong tersebut. Pihaknya juga mendalami siapa saja warga yang sudah membeli.
"Dari barang di dalami dan ke mana saja dijual. Terakhir 3 tahun informasinya 100 unit dijualkan," kata Ronni.
Atas perbuatannya, tersangka diancam penjara 7 tahun lamanya.
"Pelaku ini telah melanggar tindak pidana 481 KUHPidana, barang siapa sengaja membeli, menjual, menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan diperoleh dari kejahatan diancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara," tegas Ronni.
![]() |
Berawal Jual Motor Sendiri
Saat dihadirkan dalam rilis pers, Agus mengungkapkan sebelum menjadi penadah kendaraan bodong, ia adalah agen sosis.
"Awalnya karena punya motor, bosen, saya jual terus ada hasilnya Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu. Terus akhirnya usaha jual beli motor ini," kata Agus di Mapolres Kudus, Rabu (14/8).
Agus mengaku jualan motor bodong sejak tahun 2021. Dia juga mengaku sudah menjual 100 unit motor.
"Rata-rata kita jual tidak tahu, jadi pembeli dari Kudus, dari Jepara," ujar dia.
(apu/rih)