Polres Kudus menangkap penadah motor bodong, Agus Susanto (38) warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus. Dia menyimpan motor-motor bodong itu di rumahnya sejak 2021 dan telah menjual sekitar 100 unit lewat media sosial. Polisi mengungkap modusnya.
"Perbuatan ini sudah dilakukan pelaku lebih dari 3 tahun, dari 2021 sampai sekarang. Hasilnya dia mendapatkan keuntungan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta (per satu motor)," kata Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic saat konferensi pers, Rabu (14/8/2024).
Ronni mengungkapkan, tersangka membeli motor-motor bodong itu dari media sosial. Motor tanpa surat yang sah itu dia beli dengan harga murah. Misalnya motor bodong bebek, dia membeli dengan harga Rp 7 juta, lalu dijual lagi dengan harga Rp 8-9 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bervariasi, mulai Rp 7 juta dan Rp 11 juta. Seharusnya (harga satu motor normal) Rp 14 juta, tersangka jual Rp 7 juta, yang seharusnya Rp 20 juta dijual tersangka Rp 11 juta," ujar Ronni.
Kasus ini terungkap setelah ada laporan warga yang menjadi penjual motor bodong di media sosial pada 7 Agustus 2024. Tersangka ditangkap di rumahnya pada 8 Agustus.
"Kami dari Polres Kudus melaksanakan penyelidikan sehingga pada 8 Agustus 2024 kami berhasil mengamankan AS (38) warga Desa Ploso RT 5, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus," terang dia.
Ronni mengatakan, tersangka menjual motor bodong lewat media sosial. Sebagian pembelinya dari wilayah Kudus hingga Jepara.
"Saat kita cek di rumahnya ditemukan ada delapan motor ini. Di mana motor ini nomor polisinya tidak sesuai dengan STNK yang yang kita amankan, nomor pelat, rangka nomor mesin tidak sesuai," kata Ronni.
Tersangka telah ditahan di rutan Polres Kudus. Dia diancam penjara selama 7 tahun.
"Bahwa pelaku ini telah melanggar tindak pidana 481 KHUPidana barang siapa menjadi sengaja membeli, menjual menerima gadai, menyimpan atau menyembunyikan diperoleh dari kejahatan diancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara," tegas Ronni.
(dil/apl)