Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kupang Kota telah menangkap anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Albert Solo, yang menganiaya istrinya hingga tewas.
"Ya sudah (ditangkap), tetapi besok siang baru saya sampaikan secara resmi," ungkap Kapolresta Kupang Kota Kombes Aldinan Manurung kepada detikBali, Selasa (13/8/2024) malam.
Mengenai status hukum Albert, Aldinan belum menjelaskan secara gamblang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok siang ya (disampaikan saat konferensi pers)," ujar Aldinan.
Diberitakan detikBali sebelumnya, Maria Mey tewas akibat dianiaya suaminya, Albert Solo. Albert merupakan anggota Satpol PP NTT. Peristiwa itu terjadi Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, pada Sabtu (10/8) malam.
Kemarin, Kapolresta Kupang Kota, Kombes Aldinan Manurung menyebut Maria tewas akibat dianiaya menggunakan benda tumpul.
"Secara kasatmata ada indikasi korban dianiaya dengan benda tumpul, tetapi kami akan pastikan lagi melalui visum," kata Aldinan saat diwawancarai di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kupang, Senin (12/8/2024) malam.
Sementara itu, menurut informasi yang dihimpun detikBali, Albert ditangkap polisi saat sedang mengikuti proses autopsi jasad istrinya di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, pada Senin (12/8) sekitar pukul 21.00 Wita.
(dil/ahr)