Rampok Rp 100 Juta dari Nenek 82 Tahun di Klaten, Penganggur Bermobil Dibekuk

Rampok Rp 100 Juta dari Nenek 82 Tahun di Klaten, Penganggur Bermobil Dibekuk

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 09 Agu 2024 11:31 WIB
Tampang tersangka inisial TAH (25), perampok uang Rp 100 juta milik wanita lansia di Desa Jambu Kidul, Ceper, Kabupaten Klaten, saat dihadirkan di Polres Klaten, Jumat (9/8/2024).
Tersangka inisial TAH (25), perampok uang Rp 100 juta milik wanita lansia di Desa Jambu Kidul, Ceper, Kabupaten Klaten, saat dihadirkan di Polres Klaten, Jumat (9/8/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng
Klaten -

Pria inisial TAH (25) warga Desa Kampung, Kecamatan Ngawen, Gunungkidul, ditangkap polisi usai merampok dan menganiaya nenek 82 tahun inisial W warga Desa Jambu Kidul, Ceper, Klaten. Polisi menyebut TAH bergelar sarjana ekonomi tapi nganggur.

"Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP. Kejadian Kamis tanggal 1 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WIB di Dusun Klegen, Desa Jambu Kidul, Kecamatan Ceper," kata Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam konferensi pers, Jumat (9/8/2024).

Warsono mengatakan, saat itu tersangka masuk ke rumah korban dengan cara memanjat pintu gerbang. Lalu dia masuk lewat pintu dapur yang tidak dikunci.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu korban sedang mandi. Tersangka langsung membuka almari pakaian korban. Namun, suaranya terdengar oleh korban.

"Kemudian korban keluar dari kamar mandi dan berlari ke arah tersangka sambil berkata maling, maling, maling," ujar Warsono.

ADVERTISEMENT

Tersangka kemudian mendorong korban dengan kedua tangannya hingga korban terjatuh ke lantai. Dia juga sempat mencekik korban.

"Mencekik leher korban sampai tidak bersuara agar lancar melakukan aksinya, karena sudah ketahuan oleh korban. Dengan adanya kejadian tersebut korban menderita kerugian Rp 100 juta dan melapor," ungkap Warsono.

Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Ceper berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Klaten untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi bisa mendapat identitas pelaku. TAH akhirnya ditangkap pada Rabu (7/8) lalu.

"Pelaku berhasil diamankan kurang dari sepekan (setelah kejadian) dan selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti diamankan berupa kotak kayu tempat penyimpanan uang, palu, uang Rp 47,6 juta, satu unit mobil Sigra," tambah Warsono.

Mobil Daihatsu Sigra yang disita sebagai barang bukti itu milik TAH. Dia datang ke rumah korban naik mobil tersebut. Sebelumnya, TAH sudah mengenal korban dan pernah ke rumah korban.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, TAH mengatakan uang hasil kejahatan itu dia gunakan untuk foya-foya.

"Untuk senang-senang saja Pak. Iya (saya) sarjana manajemen tapi nganggur," kata TAH.




(dil/apl)


Hide Ads