5 Pesilat Pengeroyok Remaja di Banyudono Boyolali Terancam 7 Tahun Bui

5 Pesilat Pengeroyok Remaja di Banyudono Boyolali Terancam 7 Tahun Bui

Jarmaji - detikJateng
Kamis, 08 Agu 2024 18:17 WIB
Para tersangka pengeoroyokan remaja di Banyudono Boyolali, ditangkap dan ditahan di Mapolres Boyolali.
Para tersangka pengeroyokan seorang remaja di Banyudono Boyolali, ditangkap dan ditahan di Mapolres Boyolali. Foto: Jarmaji/detikJateng.
Boyolali - Polres Boyolali telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pengeroyokan remaja berinisial IA (19) di Banyudono, Boyolali. Kelima tersangka yang merupakan pesilat itu telah ditangkap dan terancam hukuman 7 tahun penjara.

Kelima tersangka yakni Heri Kristanto alias Badrun (24) warga Cangkringan, Banyudono, Boyolali. Kemudian Imam Arif Rabbani alias Caplin (20) warga Tawangsari, Teras, Boyolali, dan Bagas Saptono alias Gandul (23) warga Banyudono, Boyolali. Mereka bertiga ditangkap lebih dulu oleh Polres Boyolali.

Dua tersangka lain yang sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) akhirnya juga berhasil diringkus. Keduanya yakni Hanifam Aditya Ramadhani alias Penceng (19) warga Kwarasan, Juwiring, Klaten, dan Denny Setyawan Pratama alias Tompel (22) warga Mojolegi, Teras, Boyolali.

"Jadi dengan kita mengamankan dua tersangka ini, untuk lima orang tersangka yang sudah kita tetapkan dalam peristiwa pengeroyokan dengan TKP Banyudono, sudah lengkap. Sehingga ke depan kami akan segera melakukan pemberkasan untuk segera kita kirim kepada JPU (Jaksa Penuntut Umum)," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (8/8/2024).

Dalam perkara ini, jelas Joko, kelima tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang.

"Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," kata Joko.

Kini kelima tersangka sudah ditahan di Mapolres Boyolali. Mereka kini masih dalam penyidikan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.

Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah pesilat yang videonya viral di Facebook. Sebanyak lima tersangka berhasil ditangkap setelah dua di antaranya sempat buron.

"Tadi malam kami telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka. Yang pada waktu kita rilis kemarin kami baru berhasil mengamankan tiga orang tersangka, dua orang tersangka masih dalam pencarian. Alhamdulillah, berkat kerja keras rekan-rekan yang ada di lapangan, tadi malam sudah kita amankan," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, dalam keterangannya kepada para wartawan di Mapolres Boyolali, Kamis (8/8).

Dua tersangka tersebut yakni Hanifam Aditya Ramadhani alias Penceng (19) warga Juwiring, Klaten, dan Denny Setyawan Pratama alias Tompel (22) warga Teras, Boyolali.

Dikemukakan Joko, dua orang tersangka tersebut berhasil ditangkap setelah melarikan diri dan bersembunyi di beberapa tempat. Mereka berpindah-pindah untuk menghindari kejaran petugas.

"Peran-peran tersangka dalam penganiayaan tersebut, untuk tersangka HA alias Penceng melakukan pemukulan menggunakan tangan sebanyak tiga kali dan menendang menggunakan kaki kanan sebanyak 8 kali, serta menginjak-injak korban sebagaimana kita lihat di video yang sudah beredar itu," ungkap Joko.

"Yang kedua, tersangka DSP alias Tompel berperan memukul korban sebanyak tiga kali, menendang korban sebanyak satu kali, dan menginjak-injak korban sebanyak 9 kali," sambungnya.

Joko menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka tersebut juga merupakan anggota perguruan silat PSHT. Mereka merupakan senior di perguruan itu.

"Untuk kondisi korban kemarin setelah pemeriksaan masih menyampaikan bahwa sesak pada dadanya, pada ulu hati. Karena kita ketahui bersama, kekerasan tersebut menurut kami juga termasuk brutal," pungkas Joko.


(apl/dil)


Hide Ads