Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Pati, Polisi: Bukan Sejak SD

Kasus Ayah Perkosa Anak Tiri di Pati, Polisi: Bukan Sejak SD

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 05 Agu 2024 17:44 WIB
ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi pemerkosaan. Foto: Luthfy Syahban
Pati -

Seorang ayah di Pati nyaris dihajar massa saat diserahkan ke polisi lantaran disebut memperkosa anak tirinya. Sebelumnya, kepala desa (kades) setempat, inisial S, menyebut korban diperkosa sejak kelas 2 SD sampai SMP. Polisi kemudian meluruskan informasi mengenai itu.

Pelaku diserahkan ke kepolisian pada Rabu, 31 Juli 2024 malam. Momen pelaku diamankan warga sebelum dibawa polisi itu viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan aksi bejat itu saat korban masih kelas 1 SMP sampai kelas 3 SMP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi bukan sejak sekolah dasar (SD). Dilakukan dua tahun ini, yakni sekitar Oktober 2022 hingga April 2023. Sekitar empat hingga lima kali," ungkap Alfan saat dihubungi wartawan, Senin (5/8/2024).

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku saat ibu korban sedang pergi berdagang. Saat itulah pelaku mengancam korban memuaskan nafsu bejatnya.

ADVERTISEMENT

"Dilakukan di rumah. Kebetulan ibu korban berdagang. Maka dicari waktu saat ibunya tidak ada di rumah. Pelaku selalu menggunakan ancaman hingga upaya bujuk rayu," sambungnya.

Hingga kini polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus pemerkosaan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kepala desa setempat, inisial S, membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku pemerkosaan.

"Itu memang diamankan pelakunya, karena warga emosi, warga marah," kata S saat dihubungi via telepon, Kamis (1/8) pekan lalu.

S melanjutkan, pelaku sempat dibawa ke balai desa. Kemudian polisi datang dan membawanya ke Polresta Pati.

"Akhirnya diamankan polisi dibawa ke polsek. Mau masuk ke mobil itu ada beberapa orang yang mau akan jotos," ucap dia.

Saat itu S mengatakan, awalnya korban bersama ibunya datang ke rumah S pada Rabu (31/7) pagi. Saat itu S baru pulang dari sawah. S lantas mengajak keduanya ke kantor desa.

Di kantor desa, ibu itu bercerita bahwa anaknya jadi korban pemerkosaan oleh suaminya atau ayah tiri korban. Ibu korban kemudian menunjukkan barang bukti kepada pemerintah desa.

"Ibu korban cerita jika anaknya dikumpuli ayah tirinya sendiri," jelasnya.

Saat ditanyai, korban mengaku diperkosa ayah tirinya sejak SD hingga kini korban sudah SMP. Korban mengaku diancam.

"Korban ngaku kalau dikumpulin bapaknya sejak SD kelas 2 sampai SMP. Ya sudah berkali-kali," ujar S saat itu.

Setelah menerima laporan tersebut, S mengatakan, pelaku diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.

"Saat ini sedang ditangani oleh PPA Polresta Pati," kata Kasi Humas Polresta Pati Ipda Muji Sutrisna saat dihubungi wartawan via telepon, Kamis (1/8/2024).

Pernah 4 Tahun Dipenjara

Polisi menambahkan, tersangka sebelumnya juga pernah dihukum 4 tahun penjara.

"Dari pengakuan tersangka bahwa yang bersangkutan pernah dihukum sebelumnya atas tindak pidana membawa anak tanpa izin pada tahun 2001, divonis 4 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat dihubungi detikJateng lewat pesan singkat, Jumat (9/8/2024).




(dil/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads