Calya Tabrak Polisi hingga Nyangkut Kap di Kudus, Sopir Ngaku Panik Saat Razia

Calya Tabrak Polisi hingga Nyangkut Kap di Kudus, Sopir Ngaku Panik Saat Razia

Dian Utoro Aji - detikJateng
Senin, 05 Agu 2024 14:44 WIB
Penampakan mobil merah yang digunakan pelaku menabrak polisi dan pemotor saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024).
Penampakan mobil merah yang digunakan pelaku menabrak polisi dan pemotor saat dihadirkan di Mapolres Kudus, Senin (5/8/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Kudus -

Pengemudi mobil merah yang menabrak anggota Sat Lantas Polres Kudus hingga tersangkut di atas kap ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku berinisial THT (34) mengaku panik dan takut hingga berusaha menghindari dari pemeriksaan polisi.

Pelaku mengaku saat kejadian usai melakukan transaksi membeli pisang. Karena pekerjaan sehari-hari adalah penjual pisang.

Setelah itu pelaku dengan mengendarai mobil merah itu berjalan dari Jepara ke Semarang. Sesampai di lokasi tepatnya pertigaan atau pos pantau depan Terminal Jati Kudus pelaku panik dan kaget. Karena di depannya ada anggota polisi yang memberhentikannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Panik dan takut banget. Karena mobil saya tidak dilengkapi dengan surat-surat yang resmi," jelas THT kepada wartawan ditemui di Polres Kudus, Senin (5/8/2024).

Dia mengaku membeli mobil bodong dengan harga murah. Karena kemampuan uang yang dimiliki pas-pasan.

ADVERTISEMENT

"Saya tahu itu saya mampunya membeli itu (mobil bodong)," jelasnya.

"Itu punya sebelum peluang usaha pisang. Kurang lebih usaha 1,5 tahun," dia melanjutkan.

Pelaku mengaku menyesal. Dia pun meminta maaf kepada anggota polisi dan pemotor yang ditabrak.

"Saya nyesal sekali pak, saya mohon maaf pak. Saya kasian pak," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Danang Sri Wiranto mengatakan pelaku usai transaksi pisang akan kembali melintas Semarang. Warga Banyumas itu panik karena diperiksa petugas Sat Lantas Polres Kudus. Pelaku panik karena mobil yang dikendarai tidak memiliki dokumen yang lengkap. Termasuk pelat nomornya palsu.

"Makanya setelah COD pisang tujuan Semarang di TKP pelaku ini disetop oleh petugas karena dengan surat-surat mungkin kelengkapan kendaraan tidak ada. Maka pelaku niat melarikan diri," jelas Danang.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menambahkan, hasil pemeriksaan penyidik sepakat untuk menetapkan pelaku dengan pidana pasal 351 Khupidana dan atau 212 KHUpidana dengan perkara tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas.

"Ancaman pidana 2 tahun 8 bulan atau 1 tahun 4 bulan," terang dia.




(apu/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads