Pelaku pencurian mobil pelat merah di Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Klaten, ternyata residivis kasus yang sama. Pelakunya Suwito adi Santoso (53) warga Mergangsan, Yogyakarta. Dia mengaku nekat mencuri untuk menjual lukisannya.
"Saya gunakan untuk keperluan jualan lukisan. Lukisan buat sendiri tapi ada yang beli juga," ungkap Suwito kepada Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres, Kamis (1/8/2024) siang.
Suwito mengaku sebelumnya dirinya berjualan lukisan di Bangka Belitung tetapi bangkrut. Dia pulang menengok orang tua di Semarang dan diajak bertemu teman lamanya di Delanggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bertemu teman di Pasar Delanggu tapi tidak ketemu, pulang lalu lihat mobil itu (mobil yang dicuri). Pelat merah saya buang di Semarang, saya lalu pesan pelat nomor," papar Suwito.
Suwito pun rupanya sempat ditangkap dengan kasus serupa. Sebelum ditangkap Polres Klaten, Suwito mengaku pernah dipenjara kasus yang sama yaitu mencuri mobil.
"Sudah pernah (dipenjara) kasus yang sama. Ya kapok tapi ya bagaimana karena keadaan," ujar Santoso
"Harga lukisan ya Rp 4 juta sampai Rp 5 juta tapi ini lagi sepi," imbuhnya.
Kapolres Klaten AKBP Warsono menyatakan pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman 4 tahun penjara. Pencurian terjadi di halaman TPS sampah 3R.
"Di halaman Tempat Pembuangan Sampah (TPS 3R Delanggu) di Dusun Sidodadi pada hari Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar pukul 06.30 WIB. Pelaku mengambil dengan mudah karena kunci mobil masih tergantung di pintu," terang Warsono.
Wersono menyatakan setelah mendapat laporan mobil Grandmax pikap nopol AD 8107 XC hilang, Polsek dan Polres berkoordinasi. Hari Kamis 25 Juli 2024 mendapatkan informasi dari Polsek Bandungan, Semarang diamankan mobil warna silver nopol H 1141 ZX dengan ciri-ciri yang mirip dengan mobil yang hilang di Delanggu.
"Ciri-ciri mirip dengan mobil yang hilang di Delanggu dan tim kita kirimkan ke Bandungan. Awalnya pelaku tidak mengakui tapi tidak bisa mengelak karena nomor mesin dan rangka dicocokkan," jelas dia.
"Setelah dicocokkan ternyata sama dengan noka nosin mobil yang diamankan. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Klaten," ujar Warsono.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus pencurian mobil pelat merah di Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Klaten. Mobil yang digunakan untuk angkutan sampah desa itu diamankan bersama satu pelaku.
"Betul terungkap. Kami melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Semarang," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Sabtu (27/7).
Dica menjelaskan setelah mendapat laporan kejadian tersebut, Polres langsung melakukan penyelidikan. Pelaku terdeteksi di wilayah Kabupaten Semarang.
"Penangkapan di wilayah Kabupaten Semarang. Pelaku satu orang inisial SA (53) asli Malang, Jawa Timur," jelas Dica.
(ams/cln)