Satreskrim Polres Klaten mengungkap kasus pencurian mobil pelat merah di Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Klaten. Mobil yang digunakan untuk angkutan sampah desa itu diamankan bersama satu pelaku.
"Betul terungkap. Kami melakukan penangkapan di wilayah Kabupaten Semarang," ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi kepada detikJateng, Sabtu (27/7/2024).
Dica menjelaskan setelah mendapat laporan kejadian tersebut, Polres langsung melakukan penyelidikan. Pelaku terdeteksi di wilayah Kabupaten Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penangkapan di wilayah Kabupaten Semarang. Pelaku satu orang inisial SA asli Malang, Jawa Timur," jelas Dica.
Sementara itu, Kades Delanggu, Purwanto mengatakan kabar pengungkapan kasus diterima Jumat (26/7) sore. Mobil masih utuh, hanya diganti tutup bak belakang.
"Yang hilang tutupnya bak belakang untuk angkut sampah. Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian," jelas Purwanto kepada detikJateng.
Penangkapan, sebut Purwanto, dilakukan tim Resmob Polres Klaten di Kabupaten Semarang di sekitar Ambarawa. Mobil saat ini masih di kepolisian.
"Mobil masih di kantor polisi, pelaku ini informasinya pindah-pindah tempat," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, mobil pikap Gran Max nopol AD 8107 XC yang digunakan untuk angkutan sampah Pemerintah Desa (Pemdes) Delanggu, Kecamatan Delanggu, Klaten, digondol maling. Mobil pelat merah itu hilang saat diparkir di garasinya.
"Betul hilang dicuri. Padahal posisi di timur gudang sampah tapi pas kosong," ungkap Kades Delanggu, Purwanto saat dimintai konfirmasi detikJateng, Jumat (14/6).
Menurut Purwanto, mobil diketahui hilang pukul 08.30 WIB. Kondisi mobil baru saja diganti bak dan dicat warna putih.
"Padahal baru saja diganti bak dan dicat warna putih jadi kelihatan baru. Sudah dilaporkan ke Polsek," jelasnya.
(ahr/rih)