Majelis hakim Pengadilan Negeri Klaten menjatuhkan pidana penjara lima bulan kepada Syamsul (52) warga Kecamatan Karangnongko, Klaten. Terdakwa dianggap bersalah melakukan penambangan ilegal sebagaimana pasal 158 Jo 35 UU nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan bebatuan sebagaimana diubah dengan UU nomor 3 tahun 2020.
"Mengadili satu, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan usaha pertambangan tanpa izin. Maka oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima bulan," ungkap ketua majelis hakim, Sundari saat persidangan, Selasa (23/7/2024) siang.
Sundari menyatakan pidana tersebut dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp 5 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan denda kepada terdakwa sebesar Rp 5 juta, apabila tidak terbayar diganti pidana satu bulan kurungan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," imbuh Sundari sambil mengetuk palu.
Menurut Sundari, apa yang dilakukan terdakwa sudah memenuhi semua unsur sebagaimana dakwaan pasal 158 Jo 35 UU nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan mineral dan bebatuan sebagaimana diubah dengan UU nomor 3 tahun 2020. Baik unsur setiap orang sampai melakukan penambangan tanpa izin.
Pembacaan putusan oleh majelis hakim itu tidak dihadiri terdakwa karena kondisinya sedang sakit. Namun dua kuasa hukumnya hadir, termasuk jaksa penuntut umum Kejari Klaten Abi Maulana.
Penelusuran detikJateng di lamansipp.pn-klaten.go.id dari dakwaan terungkap kasus itu bermula kegiatan penambangan yang dilakukan perusahaan dimana terdakwa sebagai komisaris diketahui salah satu saksi. Saksi kemudian melaporkan ke Bareskrim Polri tanggal 20 Desember 2023.
Disebutkan juga dalam dakwaan aktivitas penambangan pasir di Sungai Woro tersebut dilakukan perusahaan terdakwa dari awal tahun sampai Desember 2023. Dinas ESDM Jawa Tengah belum mengeluarkan persetujuan teknis ijin usaha penambangan (IUP) atas kegiatan tersebut.
(apl/ahr)