Tampang Rahmat Sumantri Warga Kebumen Penjual Video Porno Anak

Tampang Rahmat Sumantri Warga Kebumen Penjual Video Porno Anak

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 23 Jul 2024 14:13 WIB
Rahmat Sumantri, pelaku penyebaran video porno anak yang dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng saat jumpa pers, Selasa (23/7/2024).
Rahmat Sumantri, pelaku penyebaran video porno anak yang dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng saat jumpa pers, Selasa (23/7/2024).Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Semarang -

Rahmat Sumantri, pelaku penyebaran video porno anak yang dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng terus menunduk ketika dihadapkan di sesi jumpa pers. Dia pun mengakui semua perbuatannya.

Pria 30 tahun asal Kebumen itu dibekuk tim siber Polda Jateng di rumahnya setelah polisi melakukan penelusuran dari grup Facebook yang membahas konten porno. Hari ini dia dihadirkan di hadapan para wartawan dalam jumpa pers kasus yang menjeratnya.

Pria tinggi itu sudah berbaju tahanan oranye bernomor 045. Saat Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, memberi keterangan dia dihadapkan belakang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian saat dia ditanya wartawan, polisi pun menghadapkannya ke depan. Semua pertanyaan hanya dijawab beberapa patah kata saja.

"Awalnya itu saya gabung grup lain. Terus saya download-download kemudian jual. Paling laris memang yang anak kecil," kata Rahmat di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (23/7/2024).

ADVERTISEMENT

"Saya sudah dari 2023, sebulan dapat Rp 12 juta-an," imbuhnya.

Untuk diketahui, Rahmat menarik pelanggan lewat Grup Facebook. Kemudian jika ada yang berminat maka akan diarahkan ke grup Telegram sesuai dengan minat.

"Ada satu grup Telegram 100K untuk video porno dewasa, 300K video anak kecil. Ada juga grup bocil, isinya juga video porno anak kecil," kata Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio.

Pelaku dijerat dengan UU ITE dan UU no. 44 tahun 2008 pasal 29 tentang pronografi anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sejumlah barang bukti diamankan mulai dari tangkapan layar grup Facebook dan Telegram, ponsel hingga hardisk.

(cln/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads