Bucin! Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Demi Biayai Mantan Pacar

Regional

Bucin! Mahasiswi Gorontalo Gadai 11 Laptop Teman Demi Biayai Mantan Pacar

Apris Nawu - detikJateng
Selasa, 23 Jul 2024 13:33 WIB
Mahasiswi gadai 11 unit laptop teman kuliah ditangkap aparat Polresta Gorontalo. Apris Nawu/detikSulsel
Foto: Mahasiswi gadai 11 unit laptop teman kuliah ditangkap aparat Polresta Gorontalo. Apris Nawu/detikSulsel
Solo -

Polisi menangkap Nazli Putri Pratomo (20), seorang mahasiswi di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Ia ditangkap usai menggadaikan 11 unit laptop teman kuliahnya demi membiayai mantan pacarnya.

Alasan Pinjam untuk Tugas

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan Nazli merupakan mahasiswi Fakultas Hukum di salah satu universitas di Gorontalo. Saat melancarkan aksinya Nazli meminjam laptop teman dengan alasan untuk mengerjakan tugas.

"Betul, dia masih berstatus mahasiswi jurusan Hukum di salah satu universitas di Gorontalo," ujar Kombes Ade Permana kepada wartawan di Mapolresta Gorontalo, Senin (22/7/2024), dilansir detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang mana motifnya ini adalah tersangka ini meminjam (laptop) kepada yang rata-rata ini adalah teman kuliahnya. Dengan alasan bahwa laptop ini digunakan untuk mengerjakan tugas kuliah yang belum selesai," lanjut Ade.

Ade mengatakan Nazli terbongkar usai adanya laporan dari temannya ke Polresta Gorontalo Kota. Dalam laporannya, Nazli disebut sudah satu bulan tidak mengembalikan laptop pelapor.

ADVERTISEMENT

Dapat Rp 60 Juta

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap Nazli. Dari hasil pengembangan terungkap bahwa Nazli telah menggadaikan 11 laptop temannya di 3 tempat pegadaian di Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango.

Nazli menggadaikan laptop temannya demi mendapat uang Rp 2 juta sampai Rp 3 juta. Pelaku melancarkan aksinya sejak Mei-Juli 2024 hingga jumlah uang terkumpul mencapai Rp 60 juta.

"Ada Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta sehingga terkumpul total keseluruhan adalah Rp 60 juta. Itu sekira dari bulan Mei sampai bulan Juli 2024 dia melancarkan aksi seperti ini," terang Ade.

"11 (laptop) barang bukti yang diamankan dan (pelaku) kita lakukan penahanan," tambahnya.

Bucin ke Mantan Pacar

Nazli mengungkap bahwa uang dari menggadaikan laptop tersebut dikirim ke mantan pacarnya. Setiap hari, ia mengirim uang sejumlah Rp 200-300 ribu ke mantan pacar dan jika ditotal mencapai 72 juta rupiah. Hal itu dilakukan Nazli tanpa sepengetahuan orang tuanya.

"Ya, uang hasil dari gadai laptop dikirim sama mantan pacar setiap hari. Begitu juga kalau jalan (sama) saya kasi uang," ujar Nazli.

"Dari Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu itu setiap hari. Kalau saya total tadi 72 juta. Itu tambah uang pribadi saya," kata Nazli.

"Orang tua tidak tahu," ucapnya.

Atas perbuatannya, kini Nazli dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.




(cln/aku)


Hide Ads