Upaya Pelarian Agus Pembunuh Gadis ABG Bertato Kupu yang Akhirnya Terendus

Upaya Pelarian Agus Pembunuh Gadis ABG Bertato Kupu yang Akhirnya Terendus

Tim detikJateng - detikJateng
Senin, 22 Jul 2024 09:03 WIB
Pria berinisial AE (20, jaket hitam) pelaku pembunuhan mayat ABG bertato kupu-kupu di Demak ditangkap polisi, Jumat (19/7/2024).
Agus (20, jaket hitam) pelaku pembunuhan mayat ABG bertato kupu-kupu di Demak ditangkap polisi, Jumat (19/7/2024). Foto: dok. Mochamad Saifudin/detikJateng
Solo -

Agus Syahril Mubarok (20), pembunuh gadis ABG bertato kupu di kebun wilayah Dukuh Sindon, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Demak, akhirnya ditangkap polisi. Agus ditangkap di Kota Tegal saat akan kabur ke Jakarta.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan polisi menangkap Agus di Tegal Kota saat naik truk tronton pukul 04.00 WIB dini hari, Jumat (19/7).

"Kami mengumpulkan saksi bahwa pelaku akan melarikan diri ke Jakarta. Sekitar jam 04.00 WIB dini hari kami dari Satreskrim Polres Demak yang dibackup oleh Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengamankan pelaku saat perjalanan pelaku dari Demak ke Jakarta. Dan ditangkap di Tegal Kota," kata Winardi, Jumat (19/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku Agus merupakan warga Desa Lempuyang, Kecamatan Wonosalam, Demak. Hasil pemeriksaan terungkap bahwa Agus membunuh korban di ladang sepi di Dukuh Sindon, Desa Trimulyo, Kecamatan Guntur, Demak, sekitar pukul 15.00 WIB, Selasa (16/7).

"Jadi kronologi perkaranya adalah pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban saat sebelum kejadian memang sudah janjian dengan pelaku untuk menjadi pelayan seksualnya dengan secara online. Selanjutnya setelah mendapatkan pelanggan, korban melayani pelanggan, dan setelah selesai masih ada ditawarkan oleh di pelaku, masih ada dua orang namun korban menolak karena sudah tidak mau," kata Winardi di ruangannya, Jumat (19/7).

ADVERTISEMENT

"Dengan hal itu sehingga pelaku melakukan atau punya niat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya pada hari itu juga, langsung sekitar jam 15.00 WIB korban dibawa ke ladang yang tidak ada orang sama sekali, dengan mengendarai motor. Dan dilakukan penganiayaan lokasi TKP," imbuhnya.

Polisi bakal menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukumannya penjara 15 tahun.

"Jadi pasal yang kita sangkakan adalah Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun, dengan denda Rp 3 miliar," ujarnya.




(rih/rih)


Hide Ads