Jadi Tersangka Korupsi, Kades Pasangsari Magelang Dikenai Tahanan Kota

Jadi Tersangka Korupsi, Kades Pasangsari Magelang Dikenai Tahanan Kota

Eko Susanto - detikJateng
Jumat, 19 Jul 2024 17:35 WIB
Ilustrasi gratifikasi, suap, korupsi.
Ilustrasi korupsi. Foto: Jcomp/Freepik
Magelang -

Kepala Desa Pasangsari, Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang, berinisial ST (60) menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa. Saat ini dia menjalani tahanan kota.

Kepala Kejari Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran menyebut ST telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 4 Juli lalu.

"Sudah tersangka. Dia itu ditetapkan sebagai tersangka dan kami kenakan tahanan kota," kata Zein dalam keterangan persnya, Jumat (19/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, kasus korupsi ini ditemukan berdasar hasil audit Inspektorat Kabupaten Magelang. ST diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa.

"Dia itu menyalahgunakan Dana Desa dari tahun 2019 sampai dengan 2022. Penyalahgunaan Dana Desa, misalnya untuk pembangunan konstruksi jalan," kata Zein menjelaskan.

ADVERTISEMENT

Adapun akibat perbuatan itu, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

"(Hasil audit) Dari Inspektorat sebanyak Rp 340 juta. Ini bukan kewenangan saya, ini tunggakan (kasus), saya selesaikan," tegasnya.

Zein juga mengungkapkan alasannya hanya mengenakan tahanan kota terhadap tersangka. Menurutnya, hal itu dilakukan dengan pertimbangan kesehatan.

"Alasan penahanan kota, ketika pada saat diperiksa dia sakit. Sewaktu saksi (status), kita panggil tiga kali, kita jemput, tapi dengan medis," kata Zein.

Awalnya, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka. Namun setelah meminta pertimbangan medis, kesehatan tersangka tidak memungkinkan untuk ditahan.

"Kemudian tersangka mau ditahan rutan. Kita minta pendapat dari medis, tiga kali kata medis. Kata medis sakit ini (hasil operasi prostat, asam lambung), tapi kalau untuk penahanan dia belum bisa. Kalau gitu gimana caranya supaya tetap terikat, akhirnya kita kenakan dengan tahanan kota. Tapi, tahanan kota ini dia harus wajib lapor seminggu sekali. Dan kita pun memerintahkan staf untuk tetap ngontrol mereka," kata Zein.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah menjelaskan kondisi kesehatan ST.

"Kami sudah manggil tiga kali untuk panggilan sebagai saksi. Ternyata kami dapat informasi beliau (tersangka) dirawat bahkan dioperasi di Rumah Sakit Jiwa, kami langsung follow up ke rumah sakit tersebut bahwa beliau dirawat di sana," ujar Robby.

"Kemudian setelah beberapa minggu kami dapat kabar beliau ternyata sudah pulang, tapi ternyata masih butuh perawatan, obat masih banyak dan segala macam," lanjutnya.

Robby mengatakan, penyidik akan kembali melakukan pemeriksaan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Insyaallah minggu depan kami akan lakukan pemeriksaan lagi sebagai tersangka dan akan segera kami limpahkan (ke pengadilan)," pungkasnya.




(ahr/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads