Ikut Jaringan Penipu di Kamboja, Gendong Digaji Rp 13 Juta Sebulan

Ikut Jaringan Penipu di Kamboja, Gendong Digaji Rp 13 Juta Sebulan

Afzal Nur Iman - detikJateng
Selasa, 09 Jul 2024 21:19 WIB
Pelaku penipuan modus kerja sampingan, MRA menceritakan aksinya saat menipu korban, Selasa (9/7/2024).
Pelaku penipuan modus kerja sampingan, MRA menceritakan aksinya saat menipu korban, Selasa (9/7/2024). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Muhammad Rafi Akbar atau MRA alias Gendong (22) mengaku sudah 1,5 tahun bekerja dalam jaringan penipu di Kamboja hingga akhirnya ditangkap polisi. Dia mengaku digaji oleh bosnya sebesar USD 900 atau sekitar Rp 13 juta.

"Saya sudah bekerja 1,5 tahun. Gaji sebulan 900 dolar (USD) sekitar (Rp) 13 jutaan," kata Gendong saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polrestabes Semarang, Semarang Selatan, Selasa (9/7/2024).

Awalnya, dia diajak oleh temannya yang lebih dulu bekerja dalam jaringan tersebut di Kamboja. Kemudian, dia berperan sebagai ketua kelompok yang bertugas memimpin 12 orang untuk menipu warga Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bos melihat kinerja kita di sana. Jika omzet banyak nanti kita bisa naik (jabatan), awalnya diajak sama teman," ujarnya.

Dia menyebut segala peralatan dan sistem kerja sudah tersedia oleh kelompok penipu itu. Dirinya dan tim hanya tinggal mengoperasikan sistem tersebut dan berusaha mencari korban dengan cara menyebar link yang menawarkan pekerjaan paruh waktu atau sampingan.

ADVERTISEMENT

"Bos sudah menyiapkan semuanya, mereka menyebarkan link di sosial media seperti (Google) Chrome, Instagram, Facebook, dan lain-lain. Jadi jika korban sudah klik linknya nanti akan muncul WA dari costumer service di mana setelah itu akan dijelaskan perusahaannya cara kerjanya dan cara mendapat keuntungan. Setelah korban bersedia bergabung akan didaftarkan akun tugas setelah didaftarkan nanti dialihkan ke mentor guru untuk dipandu untuk mendapat tugas dan mendapat komisi," ujarnya.

Penawaran kerja paruh waktu yang dimaksud ialah kerja dengan cara menyukai atau like pada akun belanja online. Namun, sebelum itu korban harus mengirim sejumlah uang yang ditentukan dalam daftar tabel tersebut.

"Tugas hanya like produk saja nanti kita memberikan link setelah korban transfer," imbuhnya.

Dia mengaku tak bisa menghitung berapa korban yang sudah tertipu oleh jaringan asal Kamboja itu. Bahkan, jumlah transaksi jaringan itu per hari bisa mencapai puluhan juta rupiah.

"Total banyak, setiap hari selalu ada mungkin sekitar puluhan juta," tambahnya.

Pelaku Bikin PNS Semarang Rugi Rp 1,3 M

Salah satu korbannya ialah seorang PNS paruh baya yang merupakan warga Kota Semarang. Satu yang tertipu hingga Rp 1,3 miliar akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang.

"Awalnya korban ini memberikan uang sebesar Rp 10 juta. Ini meningkat terus sampai korban di angka Rp 900 juta lebih karena korban ingin mengambil uangnya tersangka ini menyampaikan korban harus menambah sampai genap Rp 1 m sehingga korban menambahkan kembali namun belum bisa diambil. Korban harus transfer lagi Rp 125 juta, nah karena sudah tidak sanggup akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.

Atas laporan korban itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku merupakan warga Deli Serdang, Sumatera Utara. Polisi akhirnya menangkap pelaku saat kembali ke Sumatera Utara.

"Tersangka ini atas nama MRA (20) ini orang Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara yang bersangkutan ini kita amankan juga di Medan Sumatera Utara pada hari Kamis 27 Juni 2024 pukul 15.00 WIB," jelasnya.

"Kami jerat dengan UU ITE pasal 28 terkait penipuan online, kita lapis dengan KUHP 378 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun," sambungnya.




(apu/rih)


Hide Ads