38 Kali Pesan Makan Pakai Transfer Fiktif, Turis di Bali Ditangkap

Regional

38 Kali Pesan Makan Pakai Transfer Fiktif, Turis di Bali Ditangkap

Agus Eka Purna Negara - detikJateng
Rabu, 12 Jun 2024 20:16 WIB
ilustrasi kejahatan kriminal perampokan pembunuhan pemerkosaan pencopetan
Foto ilustrasi kejahatan: andi saputra
Solo -

Turis asal Pakistan berinisial OF (32) ditangkap polisi di Canggu, Kuta Utara, Badung, Bali. Gegaranya turis itu berkali-kali pesan makan via online ke salah satu restoran di kawasan Pererenan, Bali, lalu mengirim bukti transfer pembayaran palsu. Restoran itu merugi hingga Rp 29 juta.

Dilansir detikBali, OF ditangkap di penginapannya di Canggu, Kuta Utara, Badung, pada Jumat (7/6) pekan lalu. Dia mengaku memesan makanan dengan bukti transfer fiktif sebanyak 38 kali sejak April 2024.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana melalui Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Komang Juniawan mengatakan OF sudah ditahan dan sudah dalam proses pemberkasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motifnya ekonomi," kata Juniawan, Rabu (12/6/2024), dikutip dari detikBali.

Juniawan mengatakan, modus penipuan OF terungkap berkat kecurigaan staf akunting di restoran itu. Staf tersebut menilai ada yang tidak beres dengan bukti transfer yang dikirimkan OF.

ADVERTISEMENT

Meski demikian, manajemen restoran tetap meminta para staf untuk melayani pesanan OF yang sudah kesekian kali. Tapi mereka juga diminta mengecek riwayat transaksi pelaku sejak April lalu.

"Setelah dicek memang benar ada riwayat pesanan sejak April sampai 7 Juni lalu. Harga dan jumlah pesanan yang berbeda-beda. Ada bukti transfer tapi tidak ada uang sama sekali masuk ke rekening kafe," ungkap Juniawan.

"Jumlah pesanan 38 kali dengan bukti transfer yang pelaku kirimkan ke restoran 32 kali. Makanan dikonsumsinya sendiri," sambungnya.

Atas perbuatannya, OF terancam pidana penjara maksimal 12 tahun. Turi situ disebut melanggar Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2024 atau Pasal 378 KUHP.




(dil/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads