Kejati Jateng Amankan 2 Buronan, Salah Satunya Menyerahkan Diri

Kejati Jateng Amankan 2 Buronan, Salah Satunya Menyerahkan Diri

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Selasa, 25 Jun 2024 15:38 WIB
DPOΒ Kejati Jateng atas nama Martiningrum saat dibawa mobil tahanan di Semarang. Foto diunggah pada Selasa (25/6/2024).
DPOΒ Kejati Jateng atas nama Martiningrum saat dibawa mobil tahanan di Semarang. Foto diunggah pada Selasa (25/6/2024). Foto: Dok. Kejati Jateng
Semarang -

Dua buronan atau yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kejaksaan di Jawa Tengah diamankan. Salah satu buronan menyerahkan diri ke Kejari Depok.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng, Sunarwan, mengatakan DPO yang menyerahkan diri yaitu Martiningrum Widiastuti. Martiningrum sudah ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BPR BKK Kendal tahun anggaran 2013-2024. Dia kabur setelah menjadi tersangka.

"Menyerahkan diri di Kejari Depok. Jam 01.00 tanggal 21 Juni 2024 diserahkan ke Kejari Kendal. Pagi hari diperiksa sebagai tersangka kemudian ditindaklanjuti ditahan di Lapas Wanita Bulu Semarang, atas nama Martiningrum Widiastuti," kata Sunarwan di kantornya, Semarang, Selasa (25/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, saudara Martiningrum bernama Muljaningrum Widiastuti diamankan dalam kasus yang sama pada 1 Juni 2026. Perempuan itu sempat berganti nama, tapi pada 31 Mei lalu dia kecelakaan motor di Solo, dan harus menggunakan identitas asli untuk memanfaatkan BPJS. Saat itulah Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati mengendus keberadaan Muljaningrum.

"Dia pakai BPJS, tidak berubah namanya, BPJS sesuai identitas. Saat di Solo pakai nama lain. Saat gunakan BPJS terdeteksi oleh kita," kata Sunarwan.

ADVERTISEMENT

Kemudian buronan kedua yang ditangkap baru-baru ini adalah Warkisno, ditangkap Kejari Pemalang. Dia terlibat kasus penipuan dan sudah berstatus terpidana.

"DPO Pemalang ditangkap Kejari pada 22 Juni di perumahan Sambang Bilik di Pemalang. DPO dengan putusan MA 2 tahun terkait Pasal 378 dan 372 KUHP, statusnya terpidana. Sekarang dieksekusi di Lapas Pemalang," jelasnya.

Dengan demikian buronan kejaksaan di Jateng saat ini baik Kejati Jateng atau Kejari di daerah total ada 72 orang. Sunarwan menegaskan agar para buronan menyerahkan diri.

"Imbauan semua pihak kepada DPO baik status tersangka atau terpidana, segera serahkan diri. Pasti akan kita kejar," tegas Sunarwan.




(rih/ams)


Hide Ads