Seorang jambret ditangkap di Boyolali usai beraksi menggasak tas nasabah bank di siang bolong. Dalam aksinya, ia mengambil tas yang berisi uang puluhan juta rupiah.
"Pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) dengan modus memepet selanjutnya menarik tas milik korban secara paksa," kata Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi dalam rilis yang diterima detikJateng, Sabtu (6/7/2024).
Pelaku, kata Joko, berinisial NC (40) warga Polanharjo, Klaten. Sedangkan korbannya yakni Sri Mulyati. Lokasi kejadiannya di Jalan Merdeka Timur, tepatnya di depan BNI kompleks perkantoran terpadu Pemkab Boyolali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadiannya pada hari Jumat (5/7) kemarin sekira pukul 11.15 WIB," jelasnya.
Dijelaskan dia, kronologi kejadian tersebut bermula saat korban Sri Mulyati siang itu hendak setoran ke Bank BNI di kompleks perkantoran Pemkab Boyolali dengan berjalan kaki.
Sesampainya di depan Bank BNI ada seseorang tidak dikenal melawan arus dari arah selatan ke utara. Pria itu langsung merebut secara paksa tas milik korban. Sehingga sempat terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku.
Korban pun kalah kuat, akhirnya pelaku berhasil merebut tas milik korban. "Sehingga korban mengalami kerugian 1 buah tas berisi uang Rp 23.000.000 dan dompet berisi uang Rp 3.000.000 dengan total kerugian sebesar Rp 26.000.000," kata Joko. Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Mojosongo.
Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Boyolali bersama Unit Reskrim Polsek Mojosongo mendapatkan informasi tentang pelaku. Petugas pun langsung memburu pelaku dan berhasil menangkap pelaku pada hari itu juga atau kurang dari 24 jam.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Polanharjo, Klaten," imbuh dia.
Dalam penangkapan itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti uang Rp 15 juta, tas hitam dan dompet milik korban, serta sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjambret.
Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 365 dan atau 362 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
(apu/apu)