Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas saat ini masih terus mengejar salah satu DPO berinisial RP dalam kasus penggerebekan markas judi online di Purwokerto. Pelaku ini diduga merupakan pemodal dalam kasus ini.
"Perannya itu yang memberikan gaji atau yang mendanai. Patut diduga aliran dana RP ini yang memberi," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
Dia menjelaskan keberadaan RP saat ini sudah terdeteksi. Hanya saja RP berada di luar pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soalnya dia kan di daerah Riau. Anggota sudah ke sana. Tapi mati handphonenya (pelaku). Posisi terakhir di Riau," ujar Andryansyah.
Pihaknya mengaku cukup kesulitan mengejar DPO ini. Alasannya, nomor handphone pelaku selalu ganti saat akan dikejar.
"DPO ini nomor handphonenya ganti-ganti terus. Habis itu mati ganti lagi. Nanti kalau timingnya pas kita tangkap," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tim Sat Reskrim Polresta Banyumas menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus penggerebekan tempat judi online di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Dari ke 12 tersangka ini, 1 masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi. Ada tiga lokasi yang dijadikan untuk tempat judi online.
"Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di 3 TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 jalan Kolonel Sugiyono," kata Ahmad Luthfi dalam ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6).
Luthfi menjelaskan dari tiga TKP tersebut polisi menangkap masing-masing tersangka. Sebagian diantaranya merupakan warga luar Pulau Jawa.
Dari TKP 1 tersebut menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Sedangkan di TKP 2 menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.
Di TKP ketiga ini polisi menangkap enam orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) semuanya merupakan warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau.
"Jumlah tersangka ada 11 tersangka yang 1 masih DPO berinisial RP," jelasnya.
(ams/ahr)