Polisi membongkar praktik judi online berkedok tempat game online di wilayah Purwokerto, Kabupaten Banyumas. Sedikitnya ada tiga lokasi yang digerebek dalam satu rangkaian ini.
Adapun TKP 1 berada di Jalan Gelora atau kompleks GOR Satria Purwokerto, lalu TKP 2 di Jalan Kamandaka Kelurahan Bobosan dan TKP 3 berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kranji.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, mengungkapkan modus operandi para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan PC kedok bermain gim untuk membuat ID secara masif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ID tersebut lalu dimainkan untuk menghasilkan chip yang dijual dan dipromosikan melalui media sosial Facebook," kata Ahmad Luthfi saat ungkap kasus di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan menambahkan adapun para tersangka memiliki tugas masing-masing. Di TKP 1 digunakan untuk membuat ID sebanyak-banyaknya.
"Unsur perjudiannya ini, di TKP 1 ini membuat ID baru sebanyak-banyaknya. Setelah ID ini dikumpulkan lalu dikirim ke TKP 2 dan 3 di situlah pengolahan yang sudah naik level 5," terang dia.
Andryansyah mengungkapkan dalam satu hari tersangka di TKP 1 bisa membuat 25 ribu ID. Upah yang didapat yaitu Rp 250 per ID.
"25.000 ID dikirim ke TKP 2 dan TKP 3, diinput untuk dimainkan di aplikasi ini pada saat nanti yang menang akan diubah ke aplikasi yang ilegal dan pakai VPN untuk pengiriman chipnya. Karena seumpamanya tidak pakai VPN itu tidak akan berhasil pengirimannya," jelasnya.
Dirinya menyebut tersangka membutuhkan ID banyak agar bisa meraup keuntungan. Sebab dari sejumlah ID yang dibuat ada juga yang tidak menghasilkan.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan kasus tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Karena ada kemungkinan transaksi lintas negara.
"Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh diskrimum maupun IT," terangnya.
Luthfi menjelaskan dari 3 TKP tersebut polisi menangkap sejumlah tersangka. Sebagian di antaranya merupakan warga luar Pulau Jawa.
Dari TKP 1 tersebut menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Sedangkan di TKP 2 menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24) yang merupakan warga Kabupaten Banyumas.
Serta di TKP ketiga ini polisi menangkap 6 orang pelaku, yaitu AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22) semuanya merupakan warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau.
(apu/cln)