Tim Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil membongkar 3 markas judi online beromzet miliaran. Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Adapun TKP 1 berada di Jalan Gelora atau kompleks GOR Satria Purwokerto, lalu TKP 2 di Jalan Kamandaka Kelurahan Bobosan, dan TKP 3 berada di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Kranji.
1. Berawal Laporan Warga
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat di sekitar lokasi. Polisi kemudian melakukan pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (19/6/2024) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lakukan pengungkapan pada 19 Juni 2024 pukul 14.00 WIB di 3 TKP. TKP 1 di Jalan Gelora, TKP 2 di Kamandaka, dan TKP 3 jalan Kolonel Sugiyono," kata Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Selasa (25/6/2024).
"Ini pengungkapan kasus judi online yang nanti akan kita kembangkan, apakah lintas pulau atau negara. Nantinya akan kita kembangkan penyelidikannya oleh Diskrimum maupun IT," sambungnya.
2. Sebelas Tersangka Ditangkap-1 Buron
Lebih lanjut, Luthfi menjelaskan dari 3 TKP itu polisi menangkap para tersangka. Sebagian tersangka merupakan warga luar Pulau Jawa.
Di TKP 1, polisi menangkap MR (27) warga Kabupaten Cilacap. Kemudian di TKP 2, polisi menangkap DA (24), RT (28), EK (29) dan IN (24), semuanya warga Banyumas.
Di TKP 3, polisi menangkap AK (23), ER (18), RG (22), FS (23), MS (21), SH (22), semuanya warga Dumai, Provinsi Kepulauan Riau.
"Jumlah tersangka ada 11 tersangka, yang 1 masih DPO (buron) berinisial RP," ujar Luthfi.
Tersangka berinisial RP itu diduga merupakan penyokong dana pembuatan chip.
3. Modus Perdagangan Chip
Luthfi mengungkapkan modus operandi para pelaku menggunakan perangkat komputer dengan PC kedok bermain game untuk membuat ID secara masif. ID tersebut lalu dimainkan untuk menghasilkan chip yang dijual dan dipromosikan lewat Facebook.
"Permainan ini pada saat di TKP 1, itu ID tersebut masih level 1 dan 2. Kemudian di TKP 2 dan 3 itu sudah level 6. Di situ sudah berisi konten terkait judi baik itu slot, poker, barak4D, slot fafafa, dan sebagainya," ungkapnya.
"Diinput dalam Google Spreadsheet yang sudah disiapkan. Selanjutnya dimainkan pada slot fafafa kemudian di perangkat komputer yang terpasang di emulator, LCD Player dengan bantuan makrobot untuk menghasilkan chip. Dari sinilah mengalir perjudian," imbuh Luthfi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menambahkan adapun para tersangka memiliki tugas masing-masing. Di TKP 1 digunakan untuk membuat akun sebanyak-banyaknya.
"Unsur perjudiannya ini, di TKP 1 ini membuat ID baru sebanyak-banyaknya. Setelah ID ini dikumpulkan lalu dikirim ke TKP 2 dan 3 di situlah pengolahan yang sudah naik level 5," terang dia.
Andryansyah mengungkapkan dalam satu hari, tersangka di TKP 1 bisa membuat 25.000 akun. Upah yang didapat yaitu Rp 250 per akun.
"25.000 ID dikirim ke TKP 2 dan TKP 3 diinput untuk dimainkan di aplikasi ini pada saat nanti yang menang akan diubah ke aplikasi yang ilegal dan pakai VPN untuk pengiriman chipnya. Karena seumpamanya tidak pakai VPN itu tidak akan berhasil pengirimannya," jelasnya.
Dirinya menyebut tersangka membutuhkan banyak akun agar bisa meraup keuntungan. Sebab dari sejumlah akun yang dibuat ada juga yang tidak menghasilkan.
"Ini pasti untung terus karena dia menghasilkan ID-ID yang menang saja. Pada saat ID yang kalah tidak dimuat. Makanya butuh ID banyak untuk diolah keuntungan biar nanti bisa dijual dan dipromosikan. Jual belinya lewat live streaming Facebook. Atau lewat DM Facebook," ungkapnya.
4. Omzet Rp 3,4 Miliar per Bulan
Tak main-main, bahkan markas judi online itu bisa menghasilkan keuntungan mencapai Rp 3,4 miliar per bulan. Andryansyah merinci dalam sehari tiga markas judi online ini bisa menghasilkan kurang lebih 3.000 billion chip, di mana 1 billion chip seharga kurang lebih Rp 38.000.
"Omzet sesuai hasil pemeriksaan kita, sehari sekitar Rp 70-114 juta sehari. Tergantung dari chip yang dihasilkan. Hasil pemeriksaan sudah beroperasi dari pertengahan tahun 2022. Kemudian setop di 2024 Februari-Maret lalu kembali lagi di April sampai sekarang," kata Andryansyah.
"Jadi billion itu bukan nilai uang. Tapi istilah yang dipakai dalam permainan judi online. Sehari bisa dapat 3.000 billion chip. Harga 1 billion chipnya Rp 38.000," jelasnya.
"Apabila dikonversi maka dalam sehari pelaku memperoleh pendapatan kurang lebih Rp 114.000.000, sedangkan dalam sebulan sekitar Rp 3.400.000.000," lanjutnya.
5. Berkedok Game Online
Polisi juga mengungkapan bahwa lokasi judi online itu ternyata berkedok tempat bermain game online. Namun, warga tetap curiga dengan aktivitas yang dilakukan di sebuah ruko kontrakan di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur.
"Di lokasi kita menemukan beberapa monitor, CPU komputer dan beberapa alat yang digunakan untuk permainan itu," kata Andryansyah.
Ia mengungkapkan kedok yang digunakan di lokasi tersebut yaitu sebagai tempat untuk bermain game online. "Kedoknya itu memang untuk game online," terangnya.
6. Kecurigaan Warga
Ketua RW 02 kelurahan setempat, Ahmad Subekti, menjelaskan lokasi tersebut tidak pernah mengajukan perizinan. Ia tidak mengetahui persis aktivitas apa yang dilakukan di ruko berlantai dua itu.
"Perizinan ini tidak pernah ada. Waktu masang internet saja tidak ada sosialisasi. Jadi tidak ada perizinan. Tahunya orang game online," kata Ahmad kepada detikJateng, Selasa (25/6/2024).
Warga sebenarnya sempat curiga dengan lokasi ini. Sebab kendaraan yang terparkir di halaman tidak pernah ganti.
"Kalau curiga itu ada. Tapi kita tidak berani intervensi ke dalam. Yang jadi masalah katanya game online motornya ga pernah ganti. Kita juga tidak bisa masuk," terangnya.
Ia mengungkapkan aktivitas di lokasi ini tidak pernah berhenti selama 24 jam.
"Itu memang parkir terus-terusan kaya gini. Ternyata karyawannya, 24 jam nanti pulang ganti lagi istirahat," jelasnya.
Dirinya tidak mengetahui persis karyawan tersebut berasal dari mana. Namun, ia memastikan tidak ada warganya yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
"Setiap hari itu ada terus orangnya 24 jam. Saya tidak tahu persis ini orang mana, tapi yang jelas tidak ada masyarakat sini. Saya kurang tahu persis umur berapa tapi sudah punya KTP berarti sudah dewasa," ungkapnya.
Menurutnya, tidak ada anak-anak sekitar yang keluar masuk untuk bermain game online.
"Orang lalu lalang masuk ke dalam tidak ada. Yang jadi masalah kalau game online kan biasanya ada anak-anak main. Tapi ini tidak ada," ujarnya.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut aktivitas tersebut sudah berlangsung sejak bulan Februari lalu. Lokasi ini merupakan ruko yang dikontrakkan.
"Di sini ngontrak. Ini miliknya Pak Pri, kalau tidak salah mulai bulan Februari. Baru 6 bulan ini," terangnya.
Sementara itu, Saladin Ayyubi warga Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara mengaku sudah mencurigai markas judi online di sekitar rumahnya. Sebab aktivitas di lokasi tersebut tidak pernah sepi selama 24 jam.
"Saya sih sudah pernah melapor ke Satpol PP sekitar 6 bulan lalu. Karena kan takutnya buat peredaran narkoba atau apa. Soalnya saya kalau berangkat salat subuh tempat itu selalu ramai," jelasnya.
Dirinya tidak menaruh curiga terdapat aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Karena memang kerap kali digunakan pemuda untuk bermain game online.
"Ga curiga (judi online). Tempatnya itu terbuka. Jadi tidak tertutup, kelihatan dari luar aktivitas yang dilakukan di dalam," pungkasnya.
7. Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Dalam kasus ini polisi menyita sejumlah barang bukti seperti seperangkat komputer, buku tabungan, dan flashdisk.
"Barang bukti yang sudah kita amankan adalah 502 set komputer, 90 PC dan 11 unit HP, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 62 modem, 8 buah switch hub, 5 tabungan, 5 ATM, uang tunai Rp 11.300.000," terang Luthfi.
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang salinan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP, ancamannya 10 tahun penjara.
(cln/ahr)