Polres Metro Jakarta Timur menaikkan status penanganan kasus dugaan penggelapan mobil milik BH (52), bos rental asal Jakarta yang tewas dikeroyok di Kecamatan Sukolilo, Pati, ke tahap penyidikan. Polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk pria berinisial RP yang menyewa mobil Honda Mobilio milik BH.
"Perkaranya sudah naik tahap penyidikan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Minggu (30/6/2024), dikutip dari detikNews.
Polres Metro Jakarta Timur masih melakukan pendalaman kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelakunya masih diselidiki keberadaannya. Kita masih gunakan identitas RP. Kita mau terbitkan DPO," ungkap Nicolas Ary Lilipaly, kemarin.
Nicolas mengatakan status RP hingga kini masih sebagai saksi. Polisi menetapkan RP sebagai buron berdasarkan data diri yang diserahkan kepada pihak korban saat transaksi penyewaan mobil.
"Masih DPO saksi, statusnya masih sebagai terlapor. Kita sesuaikan dengan data identitas yang tertera di fotokopi KTP yang bersangkutan saat terjadi transaksi dengan almarhum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Honda Mobilio yang diduga digelapkan itu diamankan dari tangan AG, salah satu tersangka kasus pengeroyokan korban. Polisi masih mengusut alasan mobil itu bisa berpindah tangan dari RP ke AG.
Diketahui, kasus ini bermula dari peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan tiga rekannya luka-luka pada 6 Juni 2024. Dari hasil penyelidikan polisi diketahui bahwa korban pernah membuat laporan penggelapan mobil di Polres Metro Jakarta Timur.
Mobil yang diduga digelapkan itu ditemukan di Pati. Sesuai petunjuk GPS yang terpasang di mobil itu, korban nekat ke Pati untuk mengecek keberadaan mobilnya. Korban mengajak tiga temannya yang bekerja sebagai sopir angkot yaitu SH (38), KB (50), dan S (30).
Mereka dijanjikan bayaran Rp 500 ribu untuk mengambil mobil itu di Pati. Ketiganya juga turut dikeroyok dalam peristiwa itu hingga terluka. Polisi telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.
Dilansir detikNews sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan pelaku dugaan penggelapan berinisial RP diduga menggunakan identitas palsu saat menyewa mobil korban.
"Terlapor sampai saat ini masih dilakukan penyelidikan karena diduga terlapor menggunakan identitas palsu," kata Nicolas Ary Lilipaly saat dihubungi, Selasa (18/6), dikutip dari detikNews.
Disebutkan bahwa RP menyewa mobil korban untuk jangka waktu 2 bulan. Uang sewa disepakati Rp 6 juta per bulan. Tapi setelah masa sewanya habis, RP disebut tak kunjung mengembalikan mobil itu.
Nicolas mengatakan, korban melaporkan kepada polisi mobil yang disewa pelaku sempat terdeteksi di wilayah Banten. Tapi keesokan harinya mobil itu telah berpindah lokasi.
Saat itu BH menyebut akan menginformasikan secara berkala kepada polisi tentang keberadaan mobil tersebut. Lalu korban nekat ke Pati untuk mengambil mobilnya. Apes, dia dikeroyok hingga meninggal karena dituduh maling.
"Namun, sampai kejadian pengeroyokan di Pati, almarhum (pelapor) tidak memberitahukan informasi lagi terkait keberadaan. Almarhum tidak melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan pihak penyelidik atau penyidik Polrestro Jaktim untuk berangkat ke Pati," kata Nicolas Ary Lilipaly saat itu.
(dil/apl)