Kepala Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, Boyolali, Maryoto (60) divonis hukuman penjara 10 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Maryoto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu.
"Menghukum terdakwa hukuman 10 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Boyolali, Teguh Indrasto, dalam sidang pada Senin (24/6/2024).
Vonis tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Teguh Indrasto dan anggota Elisabeth Vinda Yustinita serta Tony Yoga Saksana. Dalam putusannya, sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Maryoto secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memberi kesempatan untuk melakukan perbuatan judi sebagaimana dalam dakwaan yang diatur dalam Pasal 303 ayat 1 ke-2.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut lebih ringan dua bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum 1 tahun penjara atau 12 bulan.
Menurut Majelis Hakim, ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa. Yaitu perbuatan tersakwa dilakukan dalam keadaan sedang tidak terdesak kebutuhan ekonominya.
"Kejahatan terdakwa dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala desa yang secara terang-terangan, sehingga berpotensi dilihat atau ditiru oleh lingkungan sekitar, sehingga berpotensi merusak moral generasi muda," jelas Teguh.
Sedangkan hal yang meringankan, lanjut Majelis Hakim, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dihukum.
Atas putusan itu, terdakwa Maryoto langsung menyatakan menerima. Sementara JPU, Wisnu Jati Dewangga menyatakan pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Polres Boyolali menggerebek arena perjudian jenis dadu di Desa Tegalsari, Kecamatan Karanggede, akhir Januari 2024. Sembilan orang ditangkap, salah satunya seorang kepala desa (kades).
"Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di rumah tersebut," ujar Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, dalam rilis tertulis yang disampaikan Rabu (31/1/2024).
Ironisnya, lanjutnya, rumah yang dijadikan tempat bermain judi tersebut milik Kepala Desa setempat, MY (60). Pada saat digerebek MY juga ikut bermain judi.
(aku/ahr)