2 Manusia Silver Reka Ulang 19 Adegan Pembunuhan 2 Pengamen di Klaten

2 Manusia Silver Reka Ulang 19 Adegan Pembunuhan 2 Pengamen di Klaten

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 19 Jun 2024 16:33 WIB
Reka ulang pembunuhan 2 pengemis yang dilakukan 2 manusia silver di Prambanan, Klaten, Rabu (19/6/2024).
Reka ulang pembunuhan 2 pengamen yang dilakukan 2 manusia silver di Prambanan, Klaten, Rabu (19/6/2024). Foto: dok. Polsek Prambanan
Klaten -

Kasus dua manusia silver menghabisi dua pengamen direka ulang Polsek Prambanan bersama Polres Klaten. Sebanyak 19 adegan diperagakan kedua tersangka penganiayaan.

"Ada 19 adegan yang diperagakan. Semua berjalan lancar dan aman, tidak ada massa," ungkap Kapolsek Prambanan AKP Jaenudin kepada detikJateng, Rabu (19/6/2024) siang.

Dijelaskan Jaenudin, rekonstruksi tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas perkara. Untuk memberikan gambaran yang jelas dan meyakinkan jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tujuannya untuk meyakinkan jaksa terhadap peristiwa yang terjadi secara lebih detail. Tadi juga dua jaksa hadir di lokasi," terang Jaenudin.

Reka ulang, kata Jaenudin, dilakukan di lokasi kejadian di rumah kontrakan tersangka Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan. Dua orang terdakwa dan saksi dihadirkan.

ADVERTISEMENT

"Dua orang tersangka dan saksi dihadirkan. Termasuk pengelola kontrakan, Sukir, dan berjalan lancar," imbuh Jaenudin.

Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Ipda Budi Hartono menjelaskan pelaksanaan rekon dimulai pukul 10.00 WIB sampai 12.30 WIB. Dilaksanakan di lokasi dengan disaksikan jaksa.

"Jaksa yang hadir Rais Fajar Nur Wiryawan dan Ismono. Rekontruksi ini dilakukan untuk menggambarkan lagi detik-detik peristiwa dengan melibatkan tersangka," jelas Budi kepada detikJateng.

Rekonstruksi, sebut Budi, digelar di tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu petugas juga mengambil foto dalam setiap peragaan untuk kepentingan dokumentasi tujuan rekonstruksi.

"Tujuan rekonstruksi ini untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan tersangka, cross cek kebenaran keterangan tersangka dan saksi, mencocokkan keterangan tersangka dengan saksi maupun dengan keterangannya sendiri, memperjelas tindak pidana dan menggali petunjuk, bukti, data yang baru dan benar," terang Budi.

"Setelah itu hasil akan dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan untuk dievaluasi kembali untuk bahan analisis penyidik," imbuh Budi.

Diberitakan sebelumnya, dua tersangka perkelahian yang menewaskan dua orang pengamen Willy (30) dan Shandy (28) ditangkap Sat Reskrim Polres Klaten dan Polsek Prambanan. Kedua tersangka, yakni BP alias Bon (44) yang kesehariannya bekerja sebagai manusia silver, dan NGP alias Putra (37) pengamen badut, terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Pasal yang kita terapkan yaitu pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dan pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun," papar Kapolres Klaten AKBP Warsono saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (14/5/2024) siang.

Pertikaian maut terjadi pada Selasa (7/5) malam diawali kedua korban mendatangi kosan pelaku di Dusun Tegalharjo. Kedua korban datang ke kosan pelaku dalam kondisi mabuk lantas membentak anak perempuan Bon.

Melihat hal itu, emosi Bon pun tersulut hingga terjadilah pertikaian yang menewaskan dua temannya itu.

"Motifnya sakit hati karena anak perempuannya dibentak oleh korban (Willy). Ada sakit hati, melakukan penganiayaan karena tersangka (BP) ini tersulut emosi," terang Warsono.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads