FIM (32) dan AP (35), pegawai salah satu bank pelat merah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Keduanya diduga mengotaki kredit fiktif yang merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Keduanya ditahan setelah diperiksa selama dua jam oleh penyidik Kejari, Kamis (13/6/2024) sore. Keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIB Brebes dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan modus dari kedua tersangka yakni berkomplot mencari nasabah kredit fiktif dengan melibatkan kurang lebih total 35 orang. Puluhan orang nasabah ini kemudian diminta mengajukan kredit dana talangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para nasabah ini diiming-iming uang agar mau meminjam uang di bank. Selain itu, para nasabah ini dijanjikan untuk tidak melunasi atau mengangsur kredit tersebut. Kedua tersangka menjanjikan akan melunasi sendiri kredit yang diajukan para nasabah.
"Kedua tersangka ini ditahan, berdasarkan hasil audit masing-masing tersangka, AP merugikan negara sekitar Rp 2,75 miliar. Sedangkan tersangka FIM merugikan keuangan negara mencapai Rp 1,4 miliar," kata Yadi kepada wartawan.
Dari keterangan 35 orang yang mengajukan kredit ini, lanjutnya, tidak ada satu pun yang menerima uang pencairan. Semua uang hasil pengajuan kredit fiktif dikuasai FIM dan AP.
"Dua tersangka melibatkan 35 nasabah. Mereka dijanjikan uang dan diiming-imingi untuk tidak perlu mengangsur. Semua akan dilunasi para tersangka. Tapi dari 35 itu, ternyata tidak ada satu pun yang menerima uang pencairan," beber Yadi.
Saat diperiksa penyidik, para tersangka mengaku uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi dan membayar utang. Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam UU Tipikor dan terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(aku/dil)