Divonis 6 Bulan Bui, Kadus Maling Kusen Pintu di Klaten Kena Stroke

Divonis 6 Bulan Bui, Kadus Maling Kusen Pintu di Klaten Kena Stroke

Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Rabu, 12 Jun 2024 13:37 WIB
Sidang tuntutan kasus Kadus mencuri kusen dan daun pintu di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (6/6/2024).
Sidang tuntutan kasus Kadus mencuri kusen dan daun pintu di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (6/6/2024). Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten - Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, HT (48) dan rekannya S (46) yang menjadi terdakwa kasus pencurian kusen rumah warga akhirnya dijatuhi vonis 6 bulan penjara. Usai menerima hukuman lebih ringan 4 bulan dari tuntutan jaksa, terdakwa HT justru masuk RS karena serangan stroke.

"Vonis 6 bulan tapi ya sakit stroke dirawat di RS.Kemarin habis tuntutan malamnya stroke," ungkap jaksa penuntut umum Kejari Klaten, Widayati kepada detikJateng saat diminta konfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Dijelaskan Widayati, kedua terdakwa baik HT maupun S dijatuhi pidana 6 bulan penjara. Keduanya menyatakan menerima putusan itu.

"Vonisnya sama enam bulan, kedua terdakwa menerima. Jaksa juga menerima," imbuh Widayati.

Kades Tlogorandu Kecamatan Juwiring, Sandi Damara, membenarkan kabar tersebut. Hari ini dia mendapat kabar yang bersangkutan dirawat di RS.

"Hari ini saya juga dapat kabar itu. Tapi kabar bukan dari keluarganya," ungkap Sandi kepada detikJateng.

Menurut Sandi, setelah kasus itu mencuat hingga demo warga, posisi Kadus masih kosong. Posisinya dijabat seorang Plt.

"Ada Plt untuk menjaga kinerja pelayanan di desa. Sebelumnya dengan regulasi yang ada hanya diberhentikan sementara," imbuh Sandi.

Penelusuran detikJateng di laman SIPP Pengadilan Negeri Klaten, HT dan S diputus enam bulan penjara hari Selasa (11/6). Keduanya dinyatakan terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dakwaan jaksa.

Majelis hakim juga memerintahkan keduanya tetap ditahan meskipun dipotong masa penahanan. Barang bukti kusen diperintahkan dikembalikan kepada korban.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, HT (48) dan rekannya, S (46), dituntut pidana penjara 10 bulan oleh jaksa. Keduanya diseret ke meja hijau setelah dilaporkan mencuri kayu kusen serta daun pintu tetangganya.

"Pak Bayan (Kadus) dituntut penjara 10 bulan, temannya sama. Pasalnya Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Widayati saat ditemui detikJateng usai sidang di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (6/6).

Dijelaskan Widayati, tuntutan tersebut lebih ringan karena berbagai alasan. Salah satunya karena korban atau pelapor sudah memaafkan perbuatan terdakwa.

"Yang meringankan ya karena korban sudah memaafkan, (terdakwa) menyesal tidak akan mengulangi dan belum pernah dihukum sebelumnya. Yang paling bagus unsur meringankan, karena korbannya sudah memaafkan saat sidang minggu lalu," ujar Widayati.

Kasus pencurian itu dari catatan detikJateng terjadi tahun lalu dan bulan Maret 2024 keduanya ditangkap Polsek Juwiring. Warga yang jengkel kemudian demo ke kantor desa meminta HT dipecat.




(apl/ams)


Hide Ads