Kepala Dusun (Kadus) 1 Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, HT (48) dan rekannya, S (46), dituntut pidana penjara 10 bulan oleh jaksa. Keduanya diseret ke meja hijau setelah dilaporkan mencuri kayu kusen serta daun pintu tetangganya.
"Pak Bayan (Kadus) dituntut penjara 10 bulan, temannya sama. Pasalnya Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP," kata jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Widayati saat ditemui detikJateng seusai sidang di Pengadilan Negeri Klaten, Kamis (6/6/2024).
Dijelaskan Widayati, tuntutan tersebut lebih ringan karena berbagai alasan. Salah satunya karena korban atau pelapor sudah memaafkan perbuatan terdakwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang meringankan ya karena korban sudah memaafkan, (terdakwa) menyesal tidak akan mengulangi dan belum pernah dihukum sebelumnya. Yang paling bagus unsur meringankan, karena korbannya sudah memaafkan saat sidang minggu lalu," ujar Widayati.
Setelah pembacaan tuntutan pada hari ini, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada pekan depan.
"Rencana Selasa (11/6) putusan. Barang bukti di gudang kejaksaan, kusen dan daun pintunya, tapi tidak dibawa ke sini, abot (berat)," ucap Widayati.
Pantauan detikJateng, sidang pembacaan tuntutan yang dipimpin ketua majelis hakim Alfa Ekotomo hari ini berlangsung singkat. Saat ditanya hakim dengan tuntutan itu, HT menerima dan menyesali perbuatannya.
"Menerima Pak, saya menyesal," kata HT kepada hakim.
Hakim kemudian menasihati dia agar menjadi teladan bagi masyarakat. Adapun temannya, S meminta keringanan kepada hakim karena ingin segera bekerja sebagai tukang kayu.
Sebelumnya diberitakan, seorang perangkat desa berinisial HT (48) tahun ditangkap Polsek Juwiring, Polres Klaten. Pria yang menjabat kepala dusun (kadus) ini ditangkap bersama temannya S (46) warga Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, gegara mencuri kusen dan daun pintu milik tetangganya.
"Ya ini masih dalam penyidikan, yang dicuri itu dempel (kusen) bersama pintunya. Dari tiga pelaku, dua orang sudah diamankan dan satu orang DPO," kata Kapolsek Juwiring AKP Sumardi kepada detikJateng, Sabtu (16/3/2024).
Sumardi saat itu membenarkan salah satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang kepala dusun.
Dijelaskan Sumardi, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP itu didasari laporan polisi nomor LP/B/02/III/2024/SPKT/POLSEK JUWIRING/POLRES KLATEN tanggal 14 Januari 2024. Dia menyebut pencurian itu terjadi pada akhir tahun 2023.
"Waktu kejadian Jumat, 2 Desember 2023 sekitar pukul 10.30 WIB di rumah korban. Modusnya merusak tembok pintu, " imbuhnya.
Penangkapan Kadus tersebut berbuntut demo warga ke kantor desa. Warga meminta HT dipecat dari jabatannya sebagai Kadus karena mencuri barang milik warganya.
(dil/ams)