Warga Tlogorandu Klaten Minta Kadus Maling Kusen Dipecat, Camat Buka Suara

Warga Tlogorandu Klaten Minta Kadus Maling Kusen Dipecat, Camat Buka Suara

dil, Achmad Hussein Syauqi - detikJateng
Jumat, 22 Mar 2024 11:44 WIB
Warga Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten demo di kantor desa.
Warga Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten demo di kantor desa. Foto: Achmad Hussein Syauqi/detikJateng.
Klaten -

Warga Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, meminta agar Kadus 1 inisial HT (48) dicopot dari jabatannya lantaran mencuri kusen pintu milik warga. Kadus itu sudah diproses hukum. Terkait permintaan warga tersebut, begini respons Camat Juwiring Nindya Rini Budi Wardhani.

"Ini kita tinggal menunggu surat konfirmasi dari kepolisian. Yang menyatakan tahap penyidikan atau tersangka atau apa," ungkap Nindya kepada detikJateng, Jumat (22/3/2024) siang.

Dijelaskan Nindya, surat dari kepolisian itu bakal dijadikan dasar perhentian sementara HT. Dia bilang kepala desa tidak bisa sembarangan memberhentikan sehingga tetap harus mengacu aturan hukum.

"Pak Kades tidak bisa langsung memberhentikan sebab kalau tidak ada dasarnya bisa masalah. Ini tinggal menunggu surat konfirmasi dari Polres," beber Nindya.

Untuk memecat, sebut Nindya, juga harus mengacu aturan hukum. Pemberhentian dengan tidak hormat harus menunggu kasus hukumnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Untuk pemecatan kita harus menunggu kasus nantinya inkrah. Tapi untuk waktu dekat bisa dengan pemberhentian sementara," imbuhnya.

Kapolsek Juwiring AKP Sumardi menyatakan proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 3.

"Dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Ini tersangka sudah kita kirim ke tahanan Polres," kata Sumardi kepada detikJateng.

Terkait dengan dasar hukum pemberhentian terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena: meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Sebelumnya diberitakan, puluhan warga Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten melakukan aksi demo di depan kantor desa setempat. Mereka mendesak agar Kadus 1 inisial HT (48) pelaku pencurian kusen pintu dan pintu rumah dipecat.

"Pecat dan usut tuntas semua kasus Kadus 1, turunkan Kadus kriminal, usut tuntas letter C desa, aksi kamisan masyarakat menggugat perangkat tak bermartabat," bunyi sejumlah spanduk dan poster yang dibawa warga.

"Ini momentum yang tepat, karena Pak Kadus kena kasus kriminal di kepolisian. Kita sudah jengah, Pak Kadus tidak mengayomi masyarakat," kata Ketua Karang Taruna Desa Tlogorandu, M Qomarudin kepada wartawan, Kamis (21/3) siang.




(/apl)


Hide Ads