PSI Solo Ingin Klarifikasi soal Laporan Tipikor, Kajari Minta Tunggu Panggilan

PSI Solo Ingin Klarifikasi soal Laporan Tipikor, Kajari Minta Tunggu Panggilan

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Senin, 10 Jun 2024 15:03 WIB
Ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo, saat ditemui di DPD PSI Solo, Selasa (4/6/2024).
Ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo. Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo masih mendalami laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyangkut tiga pengurus DPD PSI Solo. Proses pendalaman kasus yang masih berlangsung membuat Kepala Kejari Solo, D.B Susanto, mengatakan pihaknya belum bisa menerima kedatangan pengurus DPD PSI Solo.

"Kami ada mekanisme sendiri. Kalau mau klarifikasi ada saatnya ya. Yaitu pada saat kami melayangkan surat panggilan," kata Susanto saat dihubungi awak media, Senin (10/6/2024).

Keinginan pengurus DPD PSI Solo untuk bertemu Kepala Kejari Solo, diungkapkan oleh Ketua DPD PSI Solo, Antonius Yogo Prabowo. Mereka ingin melakukan klarifikasi, meski belum ada surat panggilan dari Kejari.

Dalam kasus itu, pelapor yakni Wakil Ketua DPD PSI Solo, Iwan Sulistiono, melaporkan Ketua, Sekertaris, dan Bendahara DPD PSI Solo 2019-2024, atas dugaan Tipikor dana hibah yang didapat DPD PSI Solo dari APBD Kota Solo melalui Kesbangpol perioder 2019-2022.

Susanto mengatakan, saat ini berkas laporan dugaan korupsi yang diserahkan sejumlah kader PSI beberapa waktu lalu masih dalam proses penyelidikan. Namun, ia belum bisa mengungkapkan hasil dari laporan itu.

"Karena laporan masih kami proses (penyelidikan), maka tidak bisa kami ungkapkan ke publik dulu. Karena kami masih mengumpulkan bahan dan keterangan," jelasnya.

Namun, ia mengungkapkan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh apa pegawasan yang dilakukan pada dana hibah kepada Parpol tersebut.

"Laporan ini kan dari tahun 2019, jadi kami ingin tahu sudah dilakukan pemeriksaan belum sama inspektorat. Bukan terkait nilainya ya. Cuma kami wajib tahu seperti apa pengawasannya dan sampai mana," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, ada dugaan penyelewengan dana hibah yang didapat DPD PSI Solo dari APBD Kota Solo melalui Kesbangpol periode 2019-2022. Dari anggaran yang diterima, pelapor menduga ada anggaran yang ditilapkan senilai Rp 86,6 juta untuk pendidikan politik.

Ketua DPD PSI Solo Antonius Yogo Prabowo menilai, laporan itu hanya miskomunikasi saja. Sebab, pihaknya merasa bisa mempertanggungjawabkan anggaran tersebut.

"Ini miskomunikasi yang kebablasan saja, hingga sampai ke Kejari. Kami clear bukti-bukti administrasi dan sebagainya. Kami siap dibuka," kata Yogo saat ditemui di DPD PSI Solo, Selasa (4/6/2024).

Saat ini, Yogo mengaku tengah berkomunikasi dengan Kejari Solo untuk bertemu dan berkomunikasi terkait laporan tersebut. Dia berniat mendatangi Kejari Solo, meski belum ada surat pemanggilan.

"Belum (ada panggilan dari Kejari). Kami berfikir positif untuk sowan ke Kejari. Kami sedang berkomunikasi dengan pak Kajari dan Kasi Intel. Kita akan bawa bukti semua dari dana Banpol (Bantuan Partai) yang kemarin dilaporkan," jelasnya. (cln/ahr)



Hide Ads