Polisi menetapkan pembawa mobil rental AG sebagai tersangka atas kejadian penganiayaan rombongan rental asal Jakarta yang dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi masih mendalami asal usul mobil rental tersebut sampai ke Sumbersoko.
"Untuk AG warga Sumbersoko yang memang saat kejadian mobil Mobilio ada di rumah tersangka. Untuk mobil itu masih kita lakukan pendalaman," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024).
Kompol Alfan mengatakan terkait dengan legalitas mobil juga belum jelas. Menurutnya hasil pemeriksaan tersangka AG telah melakukan komunikasi dengan korban BH dan keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Legalitas mobil sudah mintai keterangan, pengakuan tersangka sudah melakukan komunikasi dengan BH dan keluarga," jelas dia.
"Status mobil masih dalam kredit, (berapa lama belum dikembalikan) masih kita dalami," dia melanjutkan.
Pelaku Lain Diminta Serahkan Diri
Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto mengimbau, kepada para masyarakat yang terlibat agar menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Menurutnya diperkirakan jumlah tersangka akan bertambah lagi..
"Masih ada peluang menambah tersangka ini masih kita dalami dan lidik kasusnya, misalnya masyarakat sekitar melihat bisa melaporkan itu kejadian kepada kepolisian," jelas Bayu saat konferensi pers di Mapolresta Pati siang ini.
Diberitakan sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka EN (51), BC (37), dan AG (35). Ketiganya diancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Dalam kejadian tersebut korban BH meninggal dunia, sedangkan 3 temannya mengalami luka-luka dirawat di rumah.
(apl/ahr)