Jadi Terpidana Korupsi, Kades Manjung Wonogiri Resmi Dicopot

Jadi Terpidana Korupsi, Kades Manjung Wonogiri Resmi Dicopot

Muhammad Aris Munandar - detikJateng
Sabtu, 08 Jun 2024 20:05 WIB
Sidang putusan kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Manjung nonaktif, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri, Hartono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/5/2024).
Sidang putusan kasus korupsi Kepala Desa (Kades) Manjung nonaktif, Kecamatan Wonogiri Kota, Kabupaten Wonogiri, Hartono, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (7/5/2024). Foto: dok. Kejari Wonogiri
Wonogiri -

Kepala Desa Manjung, Wonogiri nonaktif Hartono yang menjadi terpidana kasus korupsi diberhentikan dengan tidak hormat. Kini Kedes Manjung Kecamatan Wonogiri Kota diisi oleh Penjabat (Pj) dari ASN.

"Diberhentikan dengan tidak hormat dari kepala desa (Hartono). Saya sudah tangan (dokumen pemberhentian) pekan ini. Sudah resmi berdasarkan dari putusan pengadilan," kata Bupati Wonogiri Joko Sutopo kepada wartawan Sabtu (8/6/2024).

Ia mengatakan, pemberhentian dengan tidak hormat itu berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Hartono terbukti melakukan penyalahgunaan pengelolaan aset Desa Manjung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas dasar itu, kata dia, pihaknya berkewajiban untuk memberikan kepastian status Hartono. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) langsung memproses setelah ada putusan pengadilan.

"Saat ini (Kades Manjung) diganti Pj (Penjabat). Dari seorang aparatur sipil negara (ASN)," kata Joko Sutopo.

ADVERTISEMENT

Kepala Dinas PMD Wonogiri, Joko Purwidyatmo mengatakan surat keputusan pembertian Hartono sudah turun.

"SK pemberhentian sudah turun pekan ini," kata Joko.

Pada akhir Mei 2024 lalu, Joko mengatakan jika Hartono bakal diberhentikan dari jabatannya sebagai Kades Manjung.

"Untuk pemberhentian diproses. Penjabat (Pj) nya siapa sudah ada usulan dari kecamatan," kata Joko.

Ia mengatakan, saat ini posisi Kades Manjung diisi oleh Plt. Setelah putusan inkrah, pihaknya menyiapkan Pj yang akan mengisi posisi Kades Manjung.

Berdasarkan surat edaran dari Kemendagri, kata Joko, selama Pileg dan Pilkada tidak boleh ada Pilkades atau penunjukan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Diketahui, Hartono divonis dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa (7/5/2024).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak Hartono tidak keberatan dengan putusan itu. Sehingga putusan itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.




(apu/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads