Pria di Sumut Aniaya Istri Hamil karena Ketahuan Nikah Siri

Regional

Pria di Sumut Aniaya Istri Hamil karena Ketahuan Nikah Siri

Finta Rahyuni - detikJateng
Kamis, 06 Jun 2024 23:48 WIB
ilustrasi penganiayaan pacar
Ilustrasi istri dianiaya suami karena korban tahu pelaku nikah siri. Foto: IST
Solo -

Seorang pria di Dairi, Sumatera Utara (Sumut) dicokok polisi karena menganiaya istrinya yang tengah hamil empat bulan. Aksi pelaku berinisial PH (34) terjadi karena korban, MS (33), tahu bahwa dia selingkuh, bahkan nikah siri dengan wanita lain.

"Alasan tersangka PH melakukan kekerasan karena korban mengetahui tersangka memiliki hubungan dengan seorang perempuan. Bahkan, korban mengetahui bahwa tersangka sudah kawin siri dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya, sehingga sering terjadi cekcok mulut antara PH dengan istrinya tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Meetson Sitepu, Kamis (6/6/2024), dilansir detikSumut.

AKP Meetson mengatakan, penganiayaan itu terjadi di rumah keduanya di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Senin (3/6). siang. Saat itu, korban tengah bermain ponsel di dalam kamar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setibanya di rumah usai menjemput anak sekolah, pelaku mendobrak pintu kamar dan menemui istrinya. Pelaku sempat menanyakan alasan korban mengirim bukti percakapan antara pelaku dengan TP, perempuan yang diduga sebagai selingkuhannya, kepada keluarganya. Saat itu, korban sempat membantah telah mengirim bukti chat itu.

"Sehingga terjadi cekcok mulut antara korban dan tersangka. Selanjutnya, tersangka merampas handphone korban, tetapi korban tetap berusaha mempertahankan, sehingga tersangka menjadi emosi dan melakukan kekerasan kepada korban dengan cara memukul lengan dan pergelangan tangan, sehingga handphone korban berhasil diambil oleh tersangka," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku melempar HP korban ke lantai hingga rusak. Tak hanya itu, pelaku juga mendorong istrinya yang tengah mengandung hingga terjatuh.

Karena dianiaya suaminya, korban membuat laporan ke Polres Dairi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelediki kasus penganiayaan itu hingga akhirnya menangkap pelaku keesokan harinya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Dengan adanya laporan pengaduan dan cukup bukti atas peristiwa tersebut, selanjutnya tersangka PH diamankan oleh personel saat sedang berada di dalam rumahnya untuk dibawa ke Satreskrim Polres Dairi," kata Meetson.




(apu/apu)


Hide Ads