Nyolong Laptop di Bus Modus Ditukar Buku, Pria Jakarta Diringkus

Nyolong Laptop di Bus Modus Ditukar Buku, Pria Jakarta Diringkus

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 06 Jun 2024 18:38 WIB
Petugas kepolisian mengamankan pelaku pencurian laptop di dalam bus saat melintas di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Foto diunggah Kamis (6/6/2024).
Petugas kepolisian mengamankan pelaku pencurian laptop di dalam bus saat melintas di wilayah Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Foto diunggah Kamis (6/6/2024). (Foto: dok. Polresta Banyumas)
Banyumas -

Seorang pria berinisial DD (49) diamankan polisi karena mencuri laptop di dalam bus yang sedang berjalan dengan tujuan terakhir Terminal Cilacap. Pria tersebut diketahui warga Kelurahan Cakung, Jakarta Timur.

Kapolsek Ajibarang, AKP Heri Sudaryanto menjelaskan peristiwa ini terjadi pada Jumat (31/5) lalu. Modus yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang bus.

"Kronologinya bermula pada hari Kamis (30/5) sekira pukul 19.00 WIB, korban yang bernama Angkat (49) warga Cilacap naik bus dari terminal Kampung Rambutan menuju ke Cilacap untuk pulang ke rumah," kata Heri melalui siaran persnya, Kamis (6/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kejadian korban tengah tertidur pulas. Namun sekitar pukul 02.00 WIB, ia terbangun dan melihat ada laki-laki yang memegang tas milik pelapor.

"Karena merasa curiga kemudian korban menanyakan maksud terduga pelaku mengambil tas milik korban. Selanjutnya korban memberitahukan kepada sopir bus dan berhenti di pertigaan Ajibarang, kemudian melaporkan ke Polsek Ajibarang," terangnya.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan laporan, selanjutnya anggota Polsek Ajibarang melakukan penyelidikan dan memperoleh bukti-bukti awal terkait pelaku pencurian.

Setelah diinterogasi, terduga pelaku DD mengakui naik bus dari agen Pasar Rebo. Ia kemudian melakukan pencurian dengan cara mengambil tas yang posisinya berada di samping tempat duduk korban.

"Jadi modusnya pelaku ini mengambil tas korban yang berisi laptop kemudian menukarnya dengan satu buah buku batik besar," jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah laptop merek Lenovo, satu buah buku batik besar dan tas gendong.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkasnya.




(aku/dil)


Hide Ads