Polres Boyolali meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang sudah beraksi di 29 TKP di wilayah Solo Raya. Pelaku pria berinisial MH (38) warga Pasar Kliwon, Solo.
"Tim kami Resmob Satreskrim di-backup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil menangkap pelaku curat yang mana pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak 29 TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (6/6/2024).
Dijelaskan Joko, tersangka telah beraksi di 29 TKP dalam satu tahun terakhir. Rinciannya di Boyolali 4 TKP, Klaten 5 TKP, Sukoharjo 10 TKP, Solo 9 TKP, dan Karanganyar 1 TKP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Empat TKP di Boyolali yakni sebuah apotek di Sudimoro, Kecamatan Teras. Kemudian, warung makan cepat saji di Bangak, Kecamatan Banyudono dan Randusari, Kecamatan Teras, serta di toko plastik di Sudimoro, Kecamatan Teras.
Dalam setiap aksinya, pelaku hanya sendirian dan mengendarai sepeda motor matik. Pembobolan apotek di Sudimoro, Kecamatan Teras itu terjadi pada 17 Januari lalu. Peristiwa diketahui korban saat hendak membuka apotek miliknya tersebut.
Ternyata pintu Apotek Jaya Farma itu sudah dalam keadaan terbuka dan kunci gembok rusak. Korban kemudian mengecek ke dalam. Sejumlah uang tunai dan barang elektronik hilang. Yaitu uang tunai Rp 3 juta dan TV merek Xiaomi 32 inchi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Teras.
"Berdasarkan laporan korban, kami melakukan serangkaian penyelidikan. Tim Resmob Satreskrim di-backup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi tentang keberadaan para pelaku. Kemudian berhasil kami tangkap Rabu (5/6) kemarin," terangnya.
Setelah berhasil diamankan, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Boyolali. Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku MH, mengaku telah melakukan 29 aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Boyolali dan Solo Raya dalam satu tahun terakhir
Atas perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.
Kasat Reskrim pun mengimbau masyarakat untuk waspada di mana pun berada terhadap aksi pelaku pencurian.
(rih/dil)