Anggota DPRD Kabupaten Klaten, Widodo Gendut melaporkan dugaan penyimpangan pembangunan rumah ibadah di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Laporan disampaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.
"Saya melaporkan dugaan dobel anggaran terkait renovasi rumah ibadah di Desa Semangkak. Yang didanai dari dana aspirasi maupun dari warga masyarakat," ungkap Widodo kepada detikJateng, Kamis (6/6/2024).
Dana aspirasi itu bersumber dari APBD 2023 Perubahan. Dijelaskan Widodo, laporan tersebut disampaikan ke Kejari beberapa bulan lalu sebelum Pemilu 2024. Dirinya mempertanyakan tindak lanjut laporan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mempertanyakan kenapa sampai hari ini, sampai saat ini belum ada kelanjutan," kata Widodo yang merupakan anggota Komisi 2 dari Fraksi PDIP ini.
Dana APBD yang digunakan, sebut Widodo, mencapai Rp 315 juta. Selain dana aspirasi masih ada dana dari masyarakat.
"Ada lagi iuran warga berupa material, dana dari sekileran masyarakat. Yang jelas dugaannya mark up anggaran dan harapan kami segera ada kejelasan, sehingga kalau benar yang benar kalau salah ya harus diproses hukum," papar Widodo.
Renovasi itu, lanjut Widodo, sempat berhenti dengan alasan kekurangan anggaran. Padahal selain dari dana APBD, ada dana sumbangan masyarakat yang diperkirakan cukup.
"Mestinya lebih dari cukup. Dan ini saya laporkan resmi ke Kejaksaan dengan surat, yang kami laporkan panitianya," imbuh Widodo.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Klaten, Ruly Nasrullah mengonfirmasi ada laporan tersebut. Laporan sudah diterima kejaksaan.
"Ya sudah diterima, laporannya itu sebelum Pemilu tapi kita harus hati-hati. Kita masih puldata dan pulbaket (bahan keterangan)," jelas Rully kepada detikJateng di kantornya.
(rih/dil)