Pembunuhan yang dilakukan oleh KA alias Udin (21) terhadap mantan pacarnya yang berinisial RR atau Dita (21), warga Desa Ronggo, Kecamatan Jaken, Pati, ternyata sudah direncanakan. Udin meminta korban datang ke rumahnya dengan maksud untuk dihabisi.
Agar korban bersedia datang ke rumahnya, pelaku memberikan iming-iming akan memberi HP kepada korban.
"Jadi hasil penyelidikan sementara bahwa tersangka menghubungi korban dengan alasan akan memberikan handphone, karena menurut informasi handphone korban sedang rusak," jelas Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin kepada wartawan saat ditemui di Mapolresta Pati, Rabu (5/6/2024).
Alfan mengatakan, dari kejadian itu, korban lalu datang ke rumah tersangka. Tersangka berupaya untuk menyembunyikan kedatangan korban ke rumahnya, yakni dengan memasukkan motor korban ke dalam rumah. Tersangka lalu menutup rumahnya.
"Kemudian korban datang. Kemudian supaya tidak ketahuan bahwa korban datang ke rumah tersangka, motor korban dimasukkan ke dalam rumah, pintu rumah ditutup," kata Alfan.
Keduanya lalu masuk ke dalam kamar. Tersangka menanyakan terkait rencana pernikahan korban yang akan berlangsung pekan depan. Akhirnya tersangka kalap dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar, di situ tersangka menanyakan kepada korban soal rencana pernikahan korban, kemudian korban tetap akan melakukan pernikahan. Di situlah kemudian tersangka mencekik korban kemudian membenturkan kepala korban," jelas Alfan.
Pelaku juga menusuk korban serta menggoroknya menggunakan pisau hingga korban akhirnya tewas.
Menurut Alfan, sebelum membunuh korban, tersangka pesta miras dengan teman-temannya. Keesokan harinya, tersangka berencana membunuh korban.
"Dugaan pembunuhan dengan berencana, menurut keterangan tersangka dan teman ikut minum bahwa semalam sebelum kejadian tersangka mengkonsumsi minuman keras," terang Alfan.
Tersangka telah diamankan polisi. Polisi masih mendalami kasus tersebut. Tersangka diancam hukuman mati.
"Untuk tersangka sendiri sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, di mana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun," jelasnya.
(ahr/dil)