Davinci Spa yang memperkerjakan anak di bawah umur sebagai terapis pijat plus ternyata hanya nama yang dibuat oleh pelaku. Lokasi yang disebutkan merupakan bangunan kos-kosan, bukan gedung khusus spa.
Bahkan, pemilik Davinci Spa ternyata hanya salah satu penghuni yang menyewa kamar kos di tempat tersebut.
Praktik pijat itu disebutkan berada di sebuah bangunan di Jalan Kanguru Raya, Gayamsari. Saat detikJateng mendatangi alamat yang dimaksud ternyata merupakan kompleks kos-kosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kompleks kos tersebut ada dua gedung dengan dua lantai dan ada di belakangnya merupakan gedung satu lantai. Ada sekitar 40 kamar di kos tersebut.
Salah satu perempuan penghuni kos yang enggan disebutkan namanya mengatakan tidak mengenal pemilik Davinci Spa, Devi Anjula (20) yang diamankan polisi. Ia menduga kemungkinan Devi merupakan penghuni baru.
"Nggak kenal, mungkin penghuni baru, ya," kata perempuan tersebut, Selasa (4/6/2024).
![]() |
Namun ia membenarkan beberapa hari lalu ada dua perempuan yang digelandang keluar oleh polisi. Ciri fisik yang disebutkan sama seperti pelaku dan korban yang diketahui masih berusia 15 tahun.
"Kapan itu ya, dua orang dibawa polisi. Satunya badannya gemuk begitu, satunya kecil," ujarnya.
Warga kos lainnya juga tidak tahu ada Davinci Spa di sana. Bahkan dia sempat bingung ketika ada laki-laki datang sekitar dua minggu lalu menanyakan spa tersebut.
"Ada yang datang nanya spa katanya alamatnya di sini. Ya kita nggak tahu," ujarnya.
Sebelumnya, di kos tersebut juga pernah ada penghuni yang membuka spa. Tapi pemilik kos tahu dan meminta penghuni itu keluar. Di kos tersebut memang tidak diperbolehkan membuka praktik pijat plus.
"Pernah ada spa begitu, tapi tidak boleh. Di sini ya untuk menginap," jelas warga kos itu.
Sementara itu, Bhabinkamtibmas Gayamsari, Aiptu Yudi Subiyantoro, mengatakan sudah mendatangi kos tersebut dan bertanya dengan penjaganya. Ternyata aksi Devi dilakukan sembunyi-sembunyi sehingga pihak penjaga dan pemilik kos tidak tahu.
"Betul, kejadian Devi itu di wilayah saya di jalan Kanguru. Saya dengan penjaga kos sudah cek lokasi dan dapat info memang tidak ada spa. Devi itu hanya membuat akun spa. Ya itu dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik dan penjaga," kata Yudi.
Untuk diketahui, Devi dibekuk 29 Mei 2023 oleh tim PPA Polrestabes Semarang setelah korban dan keluarganya lapor polisi. Dia mempekerjakan H (15) sebagai terapis pijat plus.
Devi mengaku bertemu korban dalam acara komunitas motor. Dia mengajak korban pada bulan April 2024 lalu dan ia berkilah tidak tahu usia korban.
"Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja. Pas bilang umurnya 19. Baru sebulan," ujar Devi.
Ia menjelaskan sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kemudian dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Saya 50 (ribu rupiah) sampai 150. Tarif 350-450. Saya menyiapkan kamar," aku Devi.
Saat ini pelaku dijerat pasal 76I juncto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
(apl/ahr)