Perjalanan Kasus Dugaan Penipuan Tiko Aryawardhana Suami BCL

Nasional

Perjalanan Kasus Dugaan Penipuan Tiko Aryawardhana Suami BCL

Febryantino Nur Pratama - detikJateng
Selasa, 04 Jun 2024 13:29 WIB
Ilustrasi Penipuan
Ilustrasi kasus penipuan/penggelapan. (Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)
Solo -

Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh mantan istri Tiko, Arina Winarto. Tiko dilaporkan atas dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 miliar. Begini perjalanan kasusnya.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bintoro telah mengonfirmasi kabar mengenai laporan tersebut.

"Iya benar Mas. Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," kata Bintoro kepada awak media, Selasa (4/6/2024), dikutip dari detikPop.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perjalanan Kasus Dugaan Penggelapan

Dilansir detikPop, dugaan penggelapan itu disampaikan oleh kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar, dalam siaran pers, kemarin.

Disebutkan bahwa dugaan penggelapan itu terjadi pada 2015 hingga 2021, yaitu saat Tiko dan Arina mendirikan perusahaan bidang makanan dan minuman.

ADVERTISEMENT

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami," kata Leo Siregar dalam siaran pers, Senin (3/6/2024).

Seiring berjalannya waktu, Leo berujar, pada 2019 Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup karena tidak kuat bayar sewa.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," ujar Leo Siregar.

Leo Siregar menjelaskan, Arina selaku komisaris lalu mengaudit laporan keuangan Tiko Aryawardhana.

"Dari situ didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," ungkap Leo Siregar.

Leo Siregar menambahkan, temuan itu menimbulkan kecurigaan Arina kepada Tiko. Terlebih, saat menjalankan bisnis, Tiko satu-satunya orang yang menjalankan keuangan.

"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," kata Leo Siregar.

Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana di Polres Jakarta Selatan sejak 2022. "Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," pungkas Leo Siregar, kemarin.




(dil/sip)


Hide Ads