Polisi Benarkan Laporan Mantan Istri kepada Suami BCL Atas Dugaan Penipuan

Febryantino Nur Pratama
|
detikPop
Bunga Citra Lestari dan Tiko Aryawardhana
Kebersamaan Tiko dan BCL. Foto: Instagram @itsmebcl
Jakarta - Suami Bunga Citra Lestari atau yang akrab disapa BCL, Tiko Aryawardhana dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan senilai Rp 6,9 Miliar. Laporan tersebut berasal dari mantan istri Tiko, Arina Winarto. Kabar laporan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Bintoro kepada awak media.

"Iya benar mas," kata Bintoro kepada awak media pada Selasa (3/6/2024).

Mengenai laporan tersebut saat ini masih diproses oleh kepolisian. Status laporan itu masih tahap penyidikan.

"Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," ungkapnya.

Sebelumnya dugaan penggelapan terjadi 2015 hingga 2021. Ketika itu Tiko Aryawardhana dan Arina Winarto mendirikan perusahaan bidang makanan dan minuman.

"Awalnya, klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Pada saat itu, klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi Direktur. Tapi untuk modal perusahaan, seluruhnya dari klien kami," ujar kuasa hukum Arina Winarto, Leo Siregar dalam siaran pers, Senin (3/6/2024).

Awalnya, bisnis yang dijalankan Tiko Aryawardhana dan Arina berjalan lancar. Hingga pada 2019, Tiko melapor ke Arina kalau bisnis mereka terancam tutup.

"Klien kami selama ini tahunya usaha lancar, tapi kok tiba-tiba di 2019 Tiko bilang usaha mau tutup karena tidak kuat bayar sewa," ungkap Leo Siregar.

Sayangnya sebagai komisaris, Arina Winarto curiga dengan laporan keuangan Tiko Aryawardhana. Ia langsung melakukan audit dan menemukan penggelapan dana.

"Dari situ, didapatkan adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp 6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya," ungkap Leo Siregar.

Data itu yang menimbulkan kecurigaan Arina Winarto kepada Tiko Aryawardhana yang diduga melakukan penggelapan. Terlebih saat menjalankan bisnis Tiko orang satu-satunya yang menjalankan keuangan.

"Kewenangan tanpa pengawasan ini yang kemudian kami duga menjadi celah bagi terlapor untuk melakukan perbuatan-perbuatan dengan itikad yang tidak baik, hingga akhirnya mengakibatkan kerugian bagi perusahaan," papar Leo Siregar.

Laporan Arina Winarto terhadap Tiko Aryawardhana di Polres Jakarta Selatan sejak 2022. Tapi proses penyidikan terhadap laporan baru dimulai beberapa bulan lalu.

"Sebenarnya sudah dari tahun 2022, tapi baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," pungkas Leo Siregar.


(fbr/wes)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO