Mahasiswa kedokteran di salah satu universitas swasta di Semarang dibekuk Satreskrim Polrestabes Semarang karena membawa kabur mobil Fortuner rekannya. Pelaku dan korban sama-sama mahasiswa kedokteran yang tengah menempuh koas di RS Panti Wilasa dr Cipto Semarang.
Peristiwa ini terjadi Rabu (29/5) sekitar pukul 21.00 WIB di rumah sakit tempat mereka koas. Korban berinisial MJ (23) kaget mengetahui Fortuner miliknya yang diparkir di pinggir Jalan dr Cipto hilang.
Kasatreksrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan polisi melakukan penyelidikan setelah ada laporan kehilangan tersebut. Diketahui ternyata teman korban yaitu Maurito Aldo Laksono (23) yang mengambil mobilnya.
"Pelaku dengan korban ini ada hubungan terkait pertemanan karena tersangka atas nama MA, status mahasiswa sedang koas di RS Pantiwilasa sehingga sudah ada pertemanan dengan korban," Andika di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).
Modus yang dilakukan pelaku yaitu dengan menukar kunci korban dengan kunci lainnya yang disimpan dalam loker rumah sakit. Kemudian pelaku membawa kabur dan memarkir di dekat kosnya.
"Kunci ditaruh di loker. Dan tersangka sudah persiapkan dengan membeli kunci Fortuner lain," jelasnya.
Pelaku ditangkap di kosnya pada 31 Mei 2024 di kosnya daerah Senjoyo, Semarang Timur. Mobil korban juga diamankan tidak jauh dari kos pelaku.
"Tersangka ditangkap di kosnya di Senjoyo hari Jumat 31 Mei jam 00.30 WIB. BB yang berhasil diamankan diparkir di dekat kos-kosan," tegas Andika.
Sementara itu pelaku, Maurito berkilah melakukan hal itu hanya untuk iseng. Dia mengaku tidak berniat untuk menjual mobil tersebut.
"Iseng pak, tidak mau dijual," kata Maurito.
Dia mengaku mobilnya juga sempat disembunyikan rekan-rekannya, sehingga dia melakukan hal serupa dan bermaksud mengembalikan esok harinya.
"Mobil sama motor saya dulu sering diumpetin. Rencana paginya mau kembalikan. Tapi takut, Pak," ujarnya.
Meski mengaku hanya iseng, kini mahasiswa kedokteran itu terancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(aku/ahr)