Pemilik sebuah panti pijat plus-plus ditangkap karena mempekerjakan seorang remaja 15 tahun. Dia beralasan tidak mengetahui umur korban yang sebenarnya.
Wanita bernama Devi Anjula (20) itu memperkerjakan H (15) warga Semarang Utara bekerja sebagai terapis pijat plus-plus di daerah Gayamsari Kota Semarang. Dia mengaku mengenal korban saat temu komunitas motor sejak bulan April 2024.
"Dia ikut kopdar komunitas. Ketemu sama saya. Komunitas motor. Dia mau, terus kerja," kata Devi saat jumpa pers pengungkapan kasus di Pos Libas Simpang Lima Semarang, Senin (3/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Devi berdalih tidak tahu usia korban karena mengira seumuran. Masih menurut Devi, saat perkenalan, korban menyebut usia 19 tahun, tapi pelaku tidak mengecek.
"Pas bilang umurnya 19 (tahun), jadi saya kira sepantaran," ujarnya.
Devi menjelaskan sekali pijat di tempatnya, pelanggan membayar Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kemudian dia sebagai pemilik panti pijat mendapat bagian Rp 50 ribu sampai Rp 150 ribu.
"Saya 50 (ribu rupiah) sampai 150. Tarif 350-450," aku Devi.
Untuk diketahui, perkara korban dipekerjakan sebagai terapis pijat plus-plus itu terbongkar 29 Mei 2024 lalu. Saat itu saksi melapor ke orang tua korban bahwa anaknya kerja di panti pijat. Keluarga kemudian lapor polisi dan ditindaklanjuti. Korban disebutkan juga ketakutan dan trauma.
"Korban di bawah umur. Ada telepon ke orang tua. Ternyata menjadi terapis pijat plus di Davinci Spa. Korban ketakutan dan melaporkan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena.
"Korban saat ini satu, sementara informasi tiga. Sedang kita telusuri," imbuhnya.
Saat ini pelaku dijerat pasal 76I jucto pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jucto pasal 88 Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp 200 juta.
(apl/ahr)