Kancil Ditangkap Usai Tipu Pacar Rp 52 Juta

Kancil Ditangkap Usai Tipu Pacar Rp 52 Juta

Dian Utoro Aji - detikJateng
Kamis, 30 Mei 2024 20:06 WIB
Ilustrasi buron, buronan, buron ditangkap (Andhika-detikcom)
Ilustrasi pria di Pati ditangkap karena tipu pacar. Foto: Ilustrasi buron (Andhika-detikcom)
Pati -

Pria berinisial AS alias Kancil (25) warga Grobogan diamankan polisi di Pati, Jawa Tengah. Kancil diduga melakukan penipuan terhadap pacarnya dengan meminta uang sampai puluhan juta rupiah.

"AS alias Kancil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tayu Polresta Pati karena dilaporkan telah melakukan penipuan dan penggelapan oleh seorang perempuan," jelas Kapolsek Tayu, Iptu Aris Pristianto dalam keterangan tertulis dari Humas Polresta Pati yang diterima detikJateng, Kamis (30/5/2024).

Dia mengatakan kasus ini bermula dari perkenalan tersangka dengan korban melalui media sosial. Singkat cerita, setelah beberapa waktu berkenalan keduanya pun berpacaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat berpacaran itulah, pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membayar proyek apartemen vila dan kos-kosan. Pelaku meminta korban untuk menggadaikan motor hingga menjual iPhone.

"Tersangka meminta uang kepada korban melalui aplikasi dengan modus membayar proyek apartemen, villa dan kos-kosan serta perumahan dan meminta menggadaikan BPKB sepeda motor untuk membayar tenaga kuli proyek apartemen di Bali serta menjual HP iPhone milik korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Tersangka juga meminta korban memberikan aplikasi bank untuk mengambil sejumlah uang. Dalam kurun waktu Desember 2023-22 Mei 2024, korban mengalami kerugian total Rp 52 juta.

"Dalam kurun waktu Desember 2023 sampai 22 Mei 2024, korban mengalami kerugian mencapai Rp 52 juta," jelasnya.

Tersangka berhasil diamankan oleh perangkat Desa Kedungbang Tayu pada Senin (27/5) lalu dan diserahkan ke Polsek Tayu. Barang bukti turut diamankan berupa cetakan rekening koran dan fotokopi BPKB sepeda motor milik korban.

"Tersangka mengaku uang hasil kejahatannya untuk keperluan pribadi dan proyek yang disampaikan kepada korban dan keluarga korban sebenarnya tidak ada," lanjutnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsidair Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.




(apu/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads