Detik-detik Wakapolsek Margoyoso Pati Dipukul Penonton di Panggung Dangdut

Detik-detik Wakapolsek Margoyoso Pati Dipukul Penonton di Panggung Dangdut

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Kamis, 30 Mei 2024 17:50 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi kasus pemukulan. Foto: Rachman Haryanto
Solo -

Akun Instagram Polresta Pati mengunggah video yang merekam detik-detik pemukulan anggota Polri oleh seorang pria. Video tersebut memperlihatkan seorang pria berkaus hitam yang naik panggung dan memukul polisi yang tengah berbicara.

Dalam video yang diunggah akun @polresta_pati, tampak seorang anggota polisi yang belakangan diketahui merupakan Wakapolsek Margoyoso, Iptu Riyanto, tengah memberikan imbauan kepada para penonton di atas panggung. Belum lama ia berbicara, terlihat seorang pria berbaju hitam naik ke panggung dan langsung memukul polisi tersebut.

Suasana tampak ricuh, pertengkaran pun sempat terjadi hingga polisi dan penonton lain ikut naik ke atas panggung untuk mencegah pria berbaju hitam melanjutkan aksinya. Dalam unggahan yang mendapat ratusan like itu, Polresta Pati mengungkapkan bahwa polisi yang dipukul yakni Wakapolsek Margoyoso, Iptu Riyanto.

"Personel Polri yang menjadi korban yakni IPTU RIYANTO (Wakapolsek Margoyoso). Sedangkan, pelaku diketahui berinisial HS (29 Th) salah satu warga Ds. Pohijo RT 06 RW 02 Kec. Margoyoso. Kejadian tersebut diawali saat pengamanan Orgen Tunggal MH 69 Entertainment," tulis akun @polresta_pati, dikutip detikJateng, Kamis (30/5/2024).

Dijelaskan akun tersebut, panggung hiburan digelar di Desa Pohijo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Minggu (26/5/2024) dalam rangka sedekah bumi. Gesekan sempat terjadi antarpenonton, sehingga Iptu Riyanto menaiki panggung untuk memberikan imbauan agar masyarakat tetap tertib.

"Namun tiba-tiba pelaku HS naik panggung menarik tangan kiri korban lalu memukul wajah korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di bibir dan memar di tangan. Saat ini, pelaku berhasil diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," papar akun tersebut.

Diberitakan sebelumnya, tersangka HS telah ditangkap dan dijerat Pasal 351 tentang penganiayaan dan atau Pasal 213 KUHP tentang perbuatan melawan petugas saat melaksanakan tugas dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. HS terancam hukuman lima tahun penjara.

"Sekarang pelaku sudah kami tahan di ruang Polresta Pati, ancaman lima tahun penjara," kata Kapolsek Margoyoso AKP Joko Triyanto saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (29/5).




(rih/ahr)


Hide Ads