Tergiur THR, Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Penjaga Toko di Sukoharjo

Tergiur THR, Ini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Wanita Penjaga Toko di Sukoharjo

Angling Adhitya Purbaya - detikJateng
Rabu, 24 Apr 2024 21:31 WIB
Konferensi pers di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024), soal kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Sukoharjo.
Konferensi pers di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024), soal kasus pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan terbungkus plastik di Sukoharjo.Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikJateng
Sukoharjo -

Pengakuan Dwi Prasetyo (23), pelaku utama pembunuhan S (22), wanita penjaga toko yang ditemukan terbungkus plastik di Sukoharjo. Dwi mengaku bahwa ia mengincar uang tunjangan hari raya (THR) yang didapatkan oleh korban.

Dwi mengungkapkan korban sempat meminta diantar untuk membeli makan pada 8 April 2024 lalu. Kemudian, korban bercerita bahwa ia telah mendapatkan THR sekitar Rp 5 juta.

"Dia minta diantar makan. Dia cerita habis dapat THR," ujar Dwi saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jateng, Semarang, Rabu (24/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dwi yang mengincar THR korban lalu mengajak pelaku lain yakni Rovi Muhamat Saputro (21). Kemudian Rovi mengajak pelaku lain bernama Gilang S (29).

"Saya ngajaknya Rovi, terus Rovi ngajak Gilang. Ya, memang mau ambil (THR). Kami ambil uangnya dan handphone," jelas Dwi.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut diungkapkan, Dwi menjerat leher S menggunakan sabuk berlogo perguruan silat yang dia bawa saat berada di lokasi sepi. Setelah korban meninggal, dua pelaku lain menghantam korban dengan batu besar.

"Saya jerat pakai sabuk. Yang pakai batu mereka. Rovi yang tutupi plastik dapat di sana," ujarnya.

Diketahui, ketiga pelaku dihadirkan dalam konferensi pers Polda Jateng, termasuk Dwi yang sempat kabur ke Sukabumi. Dwi dan Gilang dihadirkan dalam kondisi sama-sama duduk di kursi roda. Sedangkan satu pelaku lain, Rovi, berdiri di belakang.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan pelaku yang ditangkap pertama kali yaitu Rovi. Dia ditangkap pada 19 April 2024. Selanjutnya, pelaku Dwi ditangkap di Sukabumi berkat koordinasi bersama Jatanras Polda Jateng. Kemudian terungkap satu tersangka lain yaitu Gilang.

"Pelaku D ditangkap di Sukabumi. Dari pelaku D ternyata diketahui ada pelaku lain, kita lakukan penangkapan," kata Sigit.

Barang bukti yang diamankan yaitu motor, tas selempang milik pelaku, jaket, batu, tali sabuk, jilbab, dan uang Rp 100 ribu. Batu yang cukup besar juga menjadi barang bukti karena sempat dihantamkan ke korban.

Pasal yang dijeratkan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHP, atau Pasal 339 KUHP, atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.




(cln/apu)


Hide Ads