Heboh Temuan Bayi dan Sepucuk Surat 'Saya Percaya Njenengan' di Blora

Terpopuler Sepekan

Heboh Temuan Bayi dan Sepucuk Surat 'Saya Percaya Njenengan' di Blora

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 18 Mei 2024 09:49 WIB
Lokasi penemuan bayi laki-laki yang dibuang di Cepu, Blora, Minggu (12/5/2024).
Lokasi penemuan bayi laki-laki yang dibuang di Cepu, Blora, Minggu (12/5/2024). Foto: dok. Humas Polres Blora.
Solo -

Warga di Cepu Kidul, Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora dihebohkan dengan temuan sesosok bayi. Bayi berjenis kelamin lelaki itu ditemukan di kursi depan rumah warga.

Di samping bayi terdapat dua lembar surat tulisan tangan. Surat tersebut berisi permohonan kepada penemu bayi untuk merawatnya. Berita ini menjadi yang cukup banyak dibaca selama sepekan ini.

Bayi malang tersebut kali pertama ditemukan oleh pemilik rumah Semah (46). Mendengar adanya suara bayi, Semah lantas membangunkan suaminya, Sukarso (69). Setelah dicek, ternyata benar saja ada bayi di kursi panjang depan rumahnya. Di samping bayi, ada tas warna biru bertulisan Simpedes.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minggu, 12 Mei 2024, sekira pukul 04.00 Wib, saksi 1 (Semah, 46 tahun) baru bangun tidur dari dalam rumah mendengar ada suara tangisan bayi di depan rumahnya," kata Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman saat dimintai konfirmasi detikJateng, Minggu (12/5/2024).

ADVERTISEMENT

Semah dan Sukarso kemudian melapor ke Ketua RT dan diteruskan ke Polsek Cepu. Bayi itu kemudian dievakuasi ke RSUD Prof Dr R Soeprapto Cepu.

"Menurut keterangan saksi lain, pada saat di rumah mendengar ada suara sepeda motor lewat di jalan depan rumahnya dan lalu mendengar ada suara tangisan bayi dari arah depan rumah saksi 1 (Semah)," ujar Sugiman.

Di dekat bayi terdapat surat tulisan tangan yang diduga ditujukan kepada si pemilik rumah. Surat tersebut pada intinya mempercayakan bayi itu kepada pemilik rumah. Berikut bunyi surat tersebut:

"Lahir 5 Mei 2024, hari Jum'at jam 04.00 subuh. Belum ada nama belum dibrokohi (syukuran kelahiran). Tolong njenengan (anda) rawat dan jaga anak baik ini, saya percaya kalau njenengan bisa merawat dan mendidik anak ini dengan baik. Anggaplah sebagai anak sendiri. Kalau bisa tolong njenengan rawat sendiri jangan diadopsi orang lain. Dia anak yang kuat anak hebat. Dan semoga menjadi anak yang Sholeh aamiiin." tulis surat tersebut.

Di lembaran lain dituliskan berat bayi itu 2,1 kilogram. "Tolong jangan dipijit, jangan kena kipas angin. Susu setengah botol dan setengah sendok susu. Jaga dan rawat anak ini dengan baik ya. Terima kasih.... Saya percaya sama njenengan," tulis surat itu.

Ibu Bayi Ditangkap

Setelah melakukan penyelidikan, Polres Blora berhasil menangkap ibu bayi. Perempuan berinisial DK (42) yang merupakan warga Cepu berhasil ditangkap. DK diketahui sempat mencoba melakukan persalinan sendiri di kosnya.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan DK (42) merupakan pekerja di salah satu pabrik tas di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.

"Dan ternyata benar, bahwa ibu itu melahirkan di Kecamatan Mayong Jepara, yang bersangkutan bekerja di sana di salah satu pabrik tas di Mayong," kata Selamet kepada wartawan di Kantor Satreskrim Polres Blora, Rabu (15/5/2024).

Selamet melanjutkan, DK awalnya hendak melahirkan sendiri di tempat kos pada Jumat (10/5) pekan lalu. Namun rencana tersebut gagal hingga akhirnya dibantu oleh perawat.

"Karena tidak bisa secara langsung melakukan kegiatan persalinan bayi (di kos), akhirnya si ibu berangkat ke puskesmas yang ada di sana (Mayong, Jepara), dibantu perawat di sana. Dan sempat menginap satu hari," ujar Selamet.

Hendak Titipkan ke Kerabat

Sebelum memutuskan untuk membuang darah dagingnya itu, DK sebenarnya berniat menitipkannya kepada kerabat. Setelah kesehatannya pulih, DK dan bayinya pulang ke tempat kos lalu naik travel menuju Cepu, Blora.

"Si ibu bersama si bayi, membawa perlengkapannya berupa tali pusar dan perlengkapan bayi, naik travel menuju ke Cepu. Dari Cepu menginap di salah satu hotel di Cepu," jelas Selamet.

Sesampainya di Cepu, DK berniat menitipkan bayinya ke kerabatnya yang ada di Cepu. Namun DK akhirnya mengurungkan niat itu.

"Karena merasa takut, malu, dan lain sebagainya, akhirnya mengurungkan niat untuk menyerahkan ke kerabat itu. Tapi ditinggal di depan di teras di bangku, yang katanya masih ada hubungan kerabat," beber Selamet.

Hasil Hubungan dengan PIL

Berdasarkan pemeriksaan sementara diketahui bayi itu merupakan hasil hubungan gelap DK dengan pria idaman lain (PIL).

"Dari hasil yang kami lakukan bahwa si ibu mempunyai hubungan gelap dengan seseorang laki-laki. Informasinya sudah berjalan hampir kurang lebih satu tahun," ucap Slamet.

Selamet mengatakan, DK punya suami sah tapi hubungan mereka sudah tidak harmonis. DK pun tidak tinggal serumah dengan suaminya. DK tinggal di Cepu.

"Kebetulan si ibu sudah punya keluarga, punya suami sah tapi sudah pisah ranjang kurang lebih hampir empat tahun. Suami tidak satu rumah dengan ibu ini," ujarnya.

Adapun pria idaman lain DK juga disebut sudah berpisah dengan istrinya.

"Si pria idaman lain (PIL) sudah pisah istri. PIL orang Cepu juga, punya keluarga tapi tidak harmonis dengan istrinya," ucap Selamet.

DK Terancam 5 Tahun Penjara

DK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan kepolisian.

"Ibu bayi statusnya tersangka," ucap Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman, kemarin.

Sementara untuk PIL akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

"Kami dari tim penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pria idaman lainnya itu," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menganggap tersangka telah melanggar pasal penelantaran anak di KUHP. Ancaman hukuman atas kejahatan itu adalah 5 tahun penjara.

"Sementara pelaku kita amankan di Polres Blora. Dan perbuatan yang dilakukan oleh si ibu ini karena menelantarkan bayi kami jerat di pasal 307 junto 305 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, kemarin.




(apl/apl)


Hide Ads