Wanita yang membuang bayinya disertai surat tulisan tangan di teras rumah warga Cepu Kidul, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, sudah ditangkap dan terancam hukuman lima tahun penjara. Berikut kisah kalut ibu berinisial DK (42) itu, dari mencoba bersalin sendiri di kos hingga urung menitipkan si bayi ke kerabat.
Pekerja Pabrik di Mayong Jepara
Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan DK (42) meninggalkan bayinya di bangku teras rumah salah satu warga Cepu pada Minggu (12/5) pagi. Polres Blora lalu melakukan penyelidikan dan menemukan petunjuk yang mengarah ke DK.
Selamet mengatakan, DK merupakan pekerja di salah satu pabrik tas di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan ternyata benar, bahwa ibu itu melahirkan di Kecamatan Mayong Jepara, yang bersangkutan bekerja di sana di salah satu pabrik tas di Mayong," kata Selamet kepada wartawan di Kantor Satreskrim Polres Blora, Rabu (15/5/2024).
Gagal Bersalin Sendiri di Kos
Menurut Selamet, DK awalnya hendak melahirkan sendiri di tempat kos pada Jumat (10/5) pekan lalu. Namun rencana tersebut gagal.
"Karena tidak bisa secara langsung melakukan kegiatan persalinan bayi (di kos), akhirnya si ibu berangkat ke puskesmas yang ada di sana (Mayong, Jepara), dibantu perawat di sana. Dan sempat menginap satu hari," ujar Selamet.
Sempat Menginap di Hotel di Cepu
Setelah kesehatannya pulih, DK dan bayinya pulang ke tempat kos lalu naik travel menuju Cepu, Blora.
"Si ibu bersama si bayi, membawa perlengkapannya berupa tali pusar dan perlengkapan bayi, naik travel menuju ke Cepu. Dari Cepu menginap di salah satu hotel di Cepu," jelas Selamet.
Ketika berada di Cepu, DK berniat menitipkan bayinya ke kerabatnya yang ada di Cepu. Namun DK akhirnya mengurungkan niat itu.
"Karena merasa takut, malu, dan lain sebagainya, akhirnya mengurungkan niat untuk menyerahkan ke kerabat itu. Tapi ditinggal di depan di teras di bangku, yang katanya masih ada hubungan kerabat," ungkap Selamet.
Selanjutnya, DK ke Jepara lagi untuk kembali bekerja di pabrik tas.
Diduga Hasil Hubungan Gelap
Hasil pemeriksaan sementara menyebut bayi itu merupakan hasil hubungan gelap DK dengan pria idaman lain.
"Dari hasil yang kami lakukan bahwa si ibu mempunyai hubungan gelap dengan seseorang laki-laki. Informasinya sudah berjalan hampir kurang lebih satu tahun," kata Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet, kemarin.
Selamet mengatakan, DK punya suami sah tapi hubungan mereka sudah tidak harmonis. DK pun tidak tinggal serumah dengan suaminya. DK tinggal di Cepu.
"Kebetulan si ibu sudah punya keluarga, punya suami sah tapi sudah pisah ranjang kurang lebih hampir empat tahun. Suami tidak satu rumah dengan ibu ini," ujarnya.
Adapun pria idaman lain DK juga disebut sudah berpisah dengan istrinya. "Si pria idaman lain (PIL) sudah pisah istri. PIL orang Cepu juga, punya keluarga tapi tidak harmonis dengan istrinya," ucap Selamet.
Terancam Hukuman 5 Tahun Bui
DK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia masih menjalani pemeriksaan kepolisian. "Ibu bayi statusnya tersangka," ucap Kasi Humas Polres Blora, AKP Sugiman, kemarin.
Dalam kasus ini, polisi menganggap tersangka telah melanggar pasal penelantaran anak di KUHP. Ancaman hukuman atas kejahatan itu adalah 5 tahun penjara.
"Sementara pelaku kita amankan di Polres Blora. Dan perbuatan yang dilakukan oleh si ibu ini karena menelantarkan bayi kami jerat di pasal 307 junto 305 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, kemarin.
Si Pria Idaman Lain Bakal Diperiksa
Selain mengamankan DK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tas, dan perlengkapan seperti bedak serta kain untuk menggendong bayi.
Tak berhenti pada DK, dalam kasus ini polisi juga akan memeriksa si pria idaman lain (PIL). "Kami dari tim penyidik akan tetap melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap pria idaman lainnya itu," ucapnya.
Dinsos Tetap Layani Adopsi
Kepala Dinsos PPPA Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi mengatakan bayi lelaki itu masih dirawat di RSUD Cepu, sebab berat badannya masih di bawah standar.
"Untuk bayi mungkin tetap sementara di RSUD Cepu karena berat badan masih di bawah standar. Terkait adopsi kita tetap layani bila sudah ada izin dari orang tua bayi," kata Luluk, kemarin.
Secara administrasi, orang yang berminat mengadopsi bayi itu mesti mengisi formulir untuk proses selanjutnya.
"Info baru empat orang (yang berminat mengadopsi), tapi belum mengambil formulir adopsi untuk proses selanjutnya. Untuk tindaklanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Polres dan akan akan segera mendata calon orang tua angkat," pungkas Luluk.
(dil/dil)