Warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kajari) Klaten di jalan Pemuda hari ini. Mereka mengirimkan karangan bunga ke kejaksaan terkait kasus duel angon bebek yang menewaskan satu orang beberapa waktu lalu.
"Pada intinya saya selaku koordinator warga Klaten Selatan, warga Trunuh peduli hukum, meminta karena duel bebek itu menyebabkan seseorang meninggal, nyawa hilang. Kami menuntut ditegakkan proses keadilan," ungkap Angga, koordinator warga Trunuh peduli hukum kepada detikJateng, pada Jumat (17/5/2024) siang, usai melakukan aksi.
Angga menjelaskan bahwa alasan warga mengirimkan karangan bunga karena adanya kekhawatiran terkait proses hukum. Warga khawatir tersangka yang tak kunjung mendapat hukuman malah akan bebas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, infonya masa penahanan tersangka habis hari ini. Kalau tidak P21 (kode formulir yang digunakan dalam proses penanganan dan penyelesaian suatu perkara tindak pidana) otomatis dibebaskan," jelas Angga.
Lebih lanjut, Angga mengatakan bahwa kasus duel yang menewaskan satu orang itu harus segera diproses. Ia juga meminta kejaksaan untuk melanjutkan sampai P21.
"Kejaksaan paling nggak mem-P21 dan setelah itu kita kembalikan ke pengadilan. Ini persoalan nyawa orang, bukan nyawa bebek, ini yang kita minta kepada kejaksaan Klaten," tegas Angga.
Karangan bunga yang dikirim warga dijajarkan di depan pagar kantor kejaksaan. Di antaranya bertuliskan, "Pak Kajari Anda dibayar rakyat, berilah keadilan rakyat (alm Wawan)", "Adil jangan hanya untuk tersangka, korban alm Wawan juga butuh keadilan", dan lainnya.
Menurut pantauan detikJateng, sekitar 20-30 warga terlihat mengantar karangan bunga ke Kajari Klaten usai Sholat Jumat. Namun, tidak ada orasi dari para warga dan mereka langsung membubarkan diri.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Klaten, Ruly Nasrullah saat diminta konfirmasi mengangkat ponselnya tetapi tidak memberikan penjelasan terkait kasus itu. Namun menurutnya, bukan berarti kejaksaan enggan menanggapi.
"Bukan berarti kita enggan menanggapi," ungkap Ruly saat diminta konfirmasi detikJateng, Jumat (17/5/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Dica Ariseno Adi menyatakan berkas kasus itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polres. Namun belum dinyatakan lengkap atau P21.
"Sudah kita limpahkan, sudah kita lengkapi. Tetapi sampai saat ini belum P21," jelas Dica Ariseno kepada detikJateng, Jumat (17/5/2024).
Diberitakan sebelumnya, W (47) warga Desa Trunuh, Kecamatan Klaten Selatan, Klaten tewas setelah berkelahi dengan T (35) warga Desa Jetis, Kecamatan Klaten Selatan. Keributan yang terjadi di jalan Desa Jetis itu ternyata dipicu rebutan lahan menggembalakan ternak bebek.
"Dari laporan Polsek, kronologisnya hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB, S datang menemui T yang sedang angon bebek di persawahan. Selanjutnya S melarang T untuk tidak angon bebek di sawah tersebut," jelas Kasi Humas Polres Klaten AKP Abdillah kepada detikJateng, Rabu (20/3) pagi.
Setelah itu, terang Abdillah, S mengakui memukul T dan pukulan itu dibalas oleh T. S yang kewalahan kemudian menjemput kakaknya W untuk menemui T.
"Kemudian S bersama W kembali menemui T lalu W mengangkat kursi dipukulkan ke T. Namun ditangkis dan T ganti memukul W, dan atas kejadian tersebut S melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Klaten," sambung Abdillah.